Viral di Media Sosial

2 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Asmara Terlarang, Polwan RPH Nasibnya Tak Senahas Selingkuhannya

Seorang Polisi Wanita (Polwan) Briptu A menjalin hubungan terlarang dengan rekan seprofinya, Bripda RPH.

kolase Instagram/ Tribunbogor
Kisah Layangan Putus versi Polda Metro Jaya saat ini tengah viral di media sosial 

"Tertahan di angkara murka. Kalo kasus gue ktahan lagi di Polda Metro Jaya, mana lama bener lagi. Cape gak siih," tulis IF.

"Selama ini “coba” buat percaya sama kepolisian. Taat bolak-balik polda untuk menuhi panggilan sampai saya sering ijin kantor. Banyak waktu yang sudah terbuang. Ternyata masih gak jelas juga.

Saya butuh kejelasan dan keadilan untuk saya dan putri perempuan saya," tegasnya lagi.

Beruntungnya Nasib Bripda RPH

Briptu A dengan Bripda RPH sudah mendapat hukuman sidang kode etik.

Briptu A harus mendapat ganjaran pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam putusan sidang.

Sementara Bripda RPH hanya dipindahkan ke Sespri Ditlantas Polda Metro Jaya ke Bintara Pelayanan Masyarakat (Yanma).

Bripda RPH tak dilakukan pemecatan seperti Briptu A.

"Putusan sidang si cewe adalah Demosi itu artinya down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan .

Zulpan tak mengetahui apa landasan majelis hakim hanya menurunkan jabatan Bripda RPH

"Ini putusan siding, saya kan tidak termasuk dalam tim sidang disiplin saat itu, sama dengan putusan hakim dalam persidangan, hanya hakim yang tahu gimana apa yang jadi landasan putusan," ucapnya, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Beda Nasib 2 Istri Sah Bongkar Pelakor: Briptu Suci Banjir Dukungan, Neneng Malah Jadi Pesakitan

Kemudian, jika istrinya tak percaya Briptu A sudah di PTDH dalam putusan sidang kode etik, maka bisa datang ke kantor.

Sebab pihaknya sudah secara terang-terangan membeberkan ke awak media hasil putusan sidang kode etik.

"Ya sudah ada silahkan saja datang ke PMJ yang mengedarkan sudah ada putusannya,” ujarnya.

Kirim Video Syur

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved