Berikut Cara Cek Nama Calon Jemaah Haji 2022, Simak Juga Rincian Biaya Haji per Embarkasi
Simak cara cek nama calon jemaah haji 2022, lengkap dengan rincian biayanya per embarkasi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara cek nama calon jemaah haji 2022, lengkap dengan rincian biayanya per embarkasi.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M pada Minggu (8/5/2022).
Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan, proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler 2022 sudah selesai.
Daftar nama-nama calon jemaah haji itu, imbuhnya sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Jelang Ibadah Haji 2022: Simak Rincian Biaya Haji 2022 per Embarkasi serta Kuota Haji per Provinsi
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” ujar Hilman.
Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Cara Cek Nama Calon Jemaah Haji 2022
Untuk mengetahui daftar nama calon jemaah haji 2022/1443 H dapat diakses melalui link ini.
Baca juga: Berikut Ini Jadwal serta Cara Pelunasan Biaya Haji 2022, Lengkap Dengan Rincian Biaya per Embarkasi
Di sana terdapat daftar jemaah lengkap dari 34 provinsi di Indonesia.
Kemenag melalui akun Instagram @kemenag_ri juga menampilkan link yang untuk mengakses informasi calon jemaah haji 2022.
Link tersebut adalah sebagai berikut: https://haji.kemenag.go.id/v4/node/966789.
Diketahui, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji Indonesia sebanyak 100.051 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.
Kuota haji tahun ini memang berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.
Hal itu menyebabkan ada jemaah yang sudah melunasi biaya pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat di tahun ini.
Rincian biaya haji 2022 per embarkasi
Berikut daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 35.660.857,00
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 36.393.073,00
Baca juga: Sudah Dagang Buah Lebih 30 Tahun, Wanita Ini Menangis Niatnya Sempurnakan Ibadah Berujung Penipuan
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 39.686.009,00
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 37.411.480,00
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 39.806.009,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 39.886.009,00
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 39.886.009,00
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 40.262.721,00
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 42.586.009,00
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 41.235.290,00
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 41.362.590,00
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 41.647.741,00
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 42.686.506,00
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 77.522.692,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 78.254.908,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 81.547.844,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 79.273.315,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 81.667.844,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 81.747.844,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 81.747.844,05
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 82.124.556,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 84.447.844,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 83.097.125,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 83.224.425,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 83.509.576,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 84.548.341,05
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Presiden Joko Widodo dalam Keppres 5/2022 tersebut.
Baca juga: Simak Aturan Ibadah Haji yang Dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi, Beda dengan Umrah
Kuota Haji 2022 per Provinsi
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
1. Aceh: 1.999
2. Sumatera Utara: 3.802
3. Sumatera Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Jambi: 1.328
6. Sumatera Selatan: 3.201
7. Bengkulu: 747
8. Lampung: 3.219
9. DKI Jakarta: 3.619
10. Jawa Barat: 17.679
11. Jawa Tengah: 13.868
12. DI Yogyakarta: 1.437
13. Jawa Timur: 16.048
14. Bali: 319 15. NTB: 2.054
16. NTT: 305
17. Kalimantan Barat: 1.150
18. Kalimantan Tengah: 736
19. Kalimantan Selaratan: 1.743
20. Kalimantan Timur: 1.181
21. Sulawesi Utara: 326
22. Sulawesi Tengah: 910
23. Sulawesi Selatan: 3.320
24. Sulawesi Tenggara: 922
25. Maluku: 496
26. Papua: 491
27. Bangka Belitung: 486
28. Banten: 4.319
29. Gorontalo: 447
30. Maluku Utara: 491
31. Kepulauan Riau: 589
32. Sulawesi Barat: 663
33. Papua Barat: 330
34. Kalimantan Utara: 190