Tak Ada Ampun, Terkuak Korban Kerangkeng Bupati Langkat Terus Disiksa, Hari ke-8 Meregang Nyawa

Terkuak korban kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terus disiksa setiap hari.

Tribun Medan/ Fredy Santoso
Delapan tersangka kasus penganiyaan hingga tewas di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin saat dipaparkan di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022). Terkuak korban kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terus disiksa setiap hari. 

Dengan demikian, kata dia, TNI bisa membawa seluruh oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebut ke proses hukum.

"Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab," kata dia.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi ditetapkannya 10 oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan hal tersebut merupakan salah satu bagian dari rekomendasi Komnas HAM terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.

Setelah dalam tim Komnas HAM menemukan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut, kata dia, Komnas HAM kemudian berkomunikasi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Puspom TNI.

Bahkan, kata dia, pihak Puspom TNI juga telah beberapa kali mendatangi Komnas HAM untuk meminta pendalaman terkait bukti dan nama-nama oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Langkah ini baik bagi kita semua. Saya kira patut kita apresiasi. Komnas HAM mengapresiasinya," kata Anam dalam keterangan video yang dibagikan Humas Komnas HAM RI pada Senin (23/5/2022).

Kedua, lanjut dia, kasus tersebut tidak hanya penting bagi para korban dalam konteks TNI, tetapi juga penting bagi TNI yang membuktikan komitmen tingginya untuk penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Ia berharap agar proses penegakan hukum dari 10 orang tersangka ini berjalan lancar, akuntabel, dan transparan sehingga masyarakat dan para korban dapat mengetahui apa yang akan terjadi selanjutnya.

"Yang tidak kalah penting, tidak boleh ada lagi kasus-kasus yang sama yang dilakukan oleh siapapun termasuk oleh oknum TNI, oknum polisi, maupun oknum pejabat pemerintahan," kata dia.


Identitas dan Peran Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat

Kerangkeng berisi manusia di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kerangkeng berisi manusia di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. ( Tribunnews.com/Gita Irawan)

Polisi telah menjebloskan delapan tersangka kasus penganiyaan hingga tewas kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Terungkap, satu diantaranya merupakan wakil ketua organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Hal itu terkuak saat Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengintrogasi tersangka bernama Iskandar Sembiring.

Iskandar mengaku berperan mengantar salah satu korban tewas akibat disiksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved