Cerita Kriminal

Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri Lagi di Cikarang, Ini Kata Polisi

Pria bernama Tata alias Joyo (46) tertangkap basah saat mencuri besi proyek Kereta Cepat di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Barang bukti besi proyek kereta cepat yang dicuri pelaku bernama Joyo di Cikarang. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 


TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Pria bernama Tata alias Joyo (46) tertangkap basah saat mencuri besi proyek Kereta Cepat di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi. 


Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus pencurian diketahui pada Kamis (26/5/2022) kemarin sekira pukul 05.30 WIB. 


"Jadi awalnya pelaku ketangkap oleh para pekerja kereta cepat setelah itu langsung diserahkan ke anggota kami," kata Gidion, Jumat (27/5/2022). 


Modus tersangka dalam melancarkan aksinya yakni, memanjat pagar pembatas area Proyek Kereta Cepat di KM 34 Tegal Danas, Desa Jayamukti, Cikarang Pusat. 


Setelah memanjat pagar, pelaku naik ke jalur kereta cepat yang masih dalam tahap pengerjaan.

Baca juga: Terungkap, Pencurian Besi Proyek Kereta Cepat senilai Rp 1 M di Cipinang Didalangi Bekas Pegawai

Di sana, ia mengambil sebanyak enam potong besi proyek. 


"Besi tersebut dilempar ke bawah sebanyak enam potong, selanjut besi hasil curian hendak diangkut menggunakan sepeda motor tersangka," jelas Gidion. 

Barang bukti besi proyek kereta cepat yang dicuri pelaku bernama Joyo di Cikarang.
Barang bukti besi proyek kereta cepat yang dicuri pelaku bernama Joyo di Cikarang.


Belum sempat melarikan diri, aksi pelaku ternyata dipergoki oleh pekerja yang ada di lokasi dan langsung diamankan. 


"Kami mengamankan badang bukti besi proyek yang dicuri serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku," terangnya. 


Akibat perbuatannya, Joyo mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Pusat dengan sangkaan pasal 362 KUHPidana. 


"Kami kenakan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara," tegasnya.

Anggota Polres Metro Bekasi saat olah TKP kasus pencurian besi Proyek Kereta Cepat di Cikarang.
Anggota Polres Metro Bekasi saat melakukan olah TKP kasus pencurian besi Proyek Kereta Cepat di Cikarang.
Tersangka kasus pencurian besi proyek Kereta Cepat di Cikarang bernama Joyo
Tersangka kasus pencurian besi proyek Kereta Cepat di Cikarang bernama Joyo

Pencurian Besi Kereta Cepat Sebelumnya

Kasus pencurian besi Kereta Cepat di Cikarang juga pernah terjadi sebelumnya pada akhir 2021 lalu.

Personel Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek berhasil meringkus tiga pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung di KM 34 Cibatu Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved