Kecelakaan Maut di MT Haryono
Masih Dirawat, Sopir Pajero yang Tabrak Pasutri hingga Tewas di MT Haryono Belum Ditahan
Sopir Pajero berinisial JRS (23) yang menyebabkan kecelakaan beruntun hingga menewaskan pasangan suami istri di Jalan MT Haryono.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Sopir Pajero berinisial JRS (23) yang menyebabkan kecelakaan beruntun hingga menewaskan pasangan suami istri di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, belum ditahan polisi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, JRS masih menjalani perawatan di rumah sakit (RS).
"Kepada tersangka, kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di RS," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Sambodo mengungkapkan, tersangka JRS masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Kalau alamatnya di Bandung, tapi tinggal di Jakarta. Masih kuliah," ujar dia.
Baca juga: Sopir Pajero Tersangka Kecelakaan Maut di Jalan MT Haryono Punya Riwayat Stroke Ringan
JRS mengalami kejang-kejang, kram kaki, hingga tak sadarkan diri saat terjadi kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) itu terjadi pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan penyelidikan polisi, JRS diketahui memiliki riwayat penyakit stroke ringan karena kelainan jantung.
"Hasil pendalaman kepada tersangka, kemudian juga kepada keluarga, dan sosialisasi serta menunjukan berkas kesehatan, jadi tahun 2021 tersangka ini pernah terserang stroke ringan karena kelainan di jantung," kata Sambodo.
Sambodo menuturkan, kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di bagian kepala JRS.

"Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut, yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," ungkapnya.
Polisi kini telah menetapkan sopir Pajero tersebut sebagai tersangka setelah merampungkan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka, maka pada hari ini pengemudi Pajero itu atas nama JRS (23), status pelajar, itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).