Kecelakaan Maut di MT Haryono

Sopir Pajero Tersangka Kecelakaan Maut di Jalan MT Haryono Punya Riwayat Stroke Ringan

Sambodo menuturkan, kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di bagian kepala JRS.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Instagram @jakarta.terkini
Kondisi Mitsubishi Pajero Sport usai menabrak lima sepeda motor dan dua mobil di depan Menara Saidah, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022) malam. Kecelakaan itu mengakibatkan pasangan suami istri meninggal dunia. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim


TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Sopir Mitsubishi Pajero berinisial JRS (23) mengalami kejang-kejang, kram kaki, hingga tak sadarkan diri saat terjadi kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/5/2022) malam.


Kecelakaan yang melibatkan delapan kendaraan itu mengakibatkan pasangan suami istri (pasutri) tewas.

 


Dari penyelidikan sementara kepolisian, JRS diketahui memiliki riwayat penyakit stroke ringan karena kelainan jantung.


"Hasil pendalaman kepada tersangka, kemudian kepada keluarga, dan sosialisasi serta menunjukan berkas kesehatan, jadi tahun 2021 tersangka ini pernah terserang stroke ringan karena kelainan di jantung," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (27/5/2022).

Sambodo menuturkan, kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di bagian kepala JRS.


"Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut, yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," ungkapnya.

Baca juga: Tabrak Pasutri hingga Tewas di Jalan MT Haryono, Sopir Pajero Ditetapkan Sebagai Tersangka


Polisi kini telah menetapkan sopir Pajero tersebut sebagai tersangka setelah merampungkan proses penyelidikan dan penyidikan.


"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka, maka pada hari ini pengemudi Pajero itu atas nama JRS (23), status pelajar, itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo.

Pemakaman pasutri Raka Prayogo Putra dan Nova Kharisma di TPU Kampung Bayur, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (26/5/2022). Keduanya menjadi korban kecelakaan maut Pajero di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022) malam.
Pemakaman pasutri Raka Prayogo Putra dan Nova Kharisma di TPU Kampung Bayur, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (26/5/2022). Keduanya menjadi korban kecelakaan maut Pajero di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)


Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.


Sebelumnya, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, terdapat 8 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.


Salah satunya adalah Mitsubishi Pajero berwarna hitam dengan pelat nomor BP 1125 SS.


"Dalam kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan roda empat dan lima kendaraan roda dua," kata Edy, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Polisi Bebaskan Pelaku Eksebisionis di Duren Sawit, Ini Alasannya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved