Kecelakaan Maut di MT Haryono
Sopir Pajero Tersangka Kecelakaan Maut di Jalan MT Haryono Punya Riwayat Stroke Ringan
Sambodo menuturkan, kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di bagian kepala JRS.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Sopir Mitsubishi Pajero berinisial JRS (23) mengalami kejang-kejang, kram kaki, hingga tak sadarkan diri saat terjadi kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/5/2022) malam.
Kecelakaan yang melibatkan delapan kendaraan itu mengakibatkan pasangan suami istri (pasutri) tewas.
Dari penyelidikan sementara kepolisian, JRS diketahui memiliki riwayat penyakit stroke ringan karena kelainan jantung.
"Hasil pendalaman kepada tersangka, kemudian kepada keluarga, dan sosialisasi serta menunjukan berkas kesehatan, jadi tahun 2021 tersangka ini pernah terserang stroke ringan karena kelainan di jantung," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (27/5/2022).
Sambodo menuturkan, kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di bagian kepala JRS.
"Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut, yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," ungkapnya.
Baca juga: Tabrak Pasutri hingga Tewas di Jalan MT Haryono, Sopir Pajero Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi kini telah menetapkan sopir Pajero tersebut sebagai tersangka setelah merampungkan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka, maka pada hari ini pengemudi Pajero itu atas nama JRS (23), status pelajar, itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo.

Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sebelumnya, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, terdapat 8 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.
Salah satunya adalah Mitsubishi Pajero berwarna hitam dengan pelat nomor BP 1125 SS.
"Dalam kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan roda empat dan lima kendaraan roda dua," kata Edy, Kamis (26/5/2022).
Baca juga: Polisi Bebaskan Pelaku Eksebisionis di Duren Sawit, Ini Alasannya