Alasan Brotoseno Tak Dipecat: Tetap Dianggap Berprestasi oleh Polri Meski Pernah Jadi Napi Korupsi
Terungkap alasan di balik Raden Brotoseno tak dipecat sebagai anggota Polri meski dia berstatus napi korupsi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap alasan di balik Raden Brotoseno tak dipecat sebagai anggota Polri meski dia berstatus napi korupsi.
Rupanya, meski Brotoseno pernah tersangkut korupsi, di mata Polri, Brotoseno adalah sosok anggota yang berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keputusan tak dipecatnya Raden Brotoseno tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sedangkan pelaksanaan sidang KKEP berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Polisi Periksa Ormas Pengelola Parkir RSU Tangsel, Dari Dugaan Pungli hingga Urusan Perut
Sementara penilaian Raden Brotoseno yang berprestasi berdasarkan pernyataan dari atasanya di Polri.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” katanya, Senin (30/5/2022) dikutip dari Tribunnews.
Selain itu, Sambo mengungkapkan pertimbangan lainnya yaitu kasus korupsi Brotoseno tidak dilakukan sendiri tetapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ungkap Sambo.
Kemudian, pertimbangan lainnya yang diungkapkan Sambo adalah Raden Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor awalnya selama 5 tahun lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
“AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” katanya.
Hanya Disanksi Minta Maaf dan Demosi
Sebelumnya, Sambo juga mengatakan Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari instansi kepolisian tetapi disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP.
Baca juga: Tak Tangung-tanggung, Kawanan Maling Bawa Karung Buat Gondol Aksesoris Ponsel di Toko Bogor
Dalam sidang tersebut, dirinya mengungkapkan Raden Brotoseno terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proposional.
“Hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sambo.