DKI Raih WTP 5 Tahun Berturut-turut dari BPK dengan Catatan, Mulai Kas hingga Kelebihan Bayar Gaji

Ada empat bagian yang disoroti oleh pihak BPK dan diharapkan menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta, yakni kas, belanja, pendapatan dan aset.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Nur Indah Farrah Audina/TribunJakarta.com
Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyerahan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2021, Selasa (31/5/2022) 

"Ketiga, pada sisi belanja BPK juga menemukan beberapa permasalahan diantaranya kelebihan pembayaran gaji tunjangan daerah dan TPP sebesar Rp 4,17 miliar," jelas Dede.

Baca juga: LHKPN KPK: Kekayaan Anies Cuma Naik Rp 40 Juta Setahun Terakhir, Punya Utang Rp 7,6 Miliar

Kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebesar Rp13,53 miliar. kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp3,13 miliar, dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 3,52 miliar," sambungnya.

4. Aset

Dalam hal ini ada beberapa catatan yang diberikan BPK, diantaranya BPK menemukan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB), pencatatan aset tetap ganda, aset tetap belum ditetapkan statusnya serta aset tetap tidak diketahui keberadaannya.

"Dalam pengelolaan aset BPK juga menemukan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (klb) sebesar Rp 2,17 miliar, pencatatan aset tetap ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama," pungkasnya.

Adapun, tindak lanjut dari rekomendasi ini diharapkan dapat terselesaikan dalam kurun waktu 60 hari


"Hal ini untuk memenuhi Pasal 20 UU No 19 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara, yang mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, serta pasal 21 ayat 1 yang menyatakan bahwa lembaga perwakilan dalam hal ini BUMD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya," pungkas Dede.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved