Cerita Kriminal

Pedih Ayah di Jakarta Barat Ngamuk Aniaya 2 Anaknya Dipicu Masalah Ekonomi

Penganiayaan itu bermula ketika si istri berinisial NK mengurung suaminya, ESS di dalam kamar. 

Satrio Sarwo Trengginas/TribunJakarta.com
ESS yang tega menganiaya dua anaknya MRI dan MA dihadirkan di Polsek Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (31/5/2022). 


ESS yang emosi akhirnya melempar-lempar barang termasuk pecah belah ke arah luar kamar hingga mengenai kedua anaknya. 

Baca juga: Aksi Heroik Kakak Hajar Pria yang Jambret Adiknya di Bekasi, Warga Ikut Bereaksi Bawa Batu Besar


Mendengar ribut-ribut tak berkesudahan, perangkat lingkungan datang menengahinya.


Namun, saat lagi bareng membersihkan sisa-sisa pecahan beling di rumah, ESS ternyata masih senewen dengan kedua anaknya MRI (16) dan MA (14).


"Sehingga terjadi pemukulan terhadap MRI dan MA oleh ESS," katanya.


Bak singa kelaparan, ESS menghadiahi bogem mentah MRI ke arah dahi sekali dan pelipis mata kiri 2 kali. 


Setelah itu, ia memukul ke arah perut MRI sekali menggunakan paralon.

ESS yang tega menganiaya dua anaknya MRI dan MA dihadirkan di Polsek Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (31/5/2022).
ESS yang tega menganiaya dua anaknya MRI dan MA dihadirkan di Polsek Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (31/5/2022). (Satrio Sarwo Trengginas/TribunJakarta.com)


Tak sampai di situ, ESS juga memberi bogem ke pipi kanan dan perut MA. 


Kuping kanan, lengan kiri dan perut MA dipukul pakai paralon oleh ayahnya itu.


Akibat penganiayaan itu, MRI mengalami sakit kepala dan perut sedangkan MA mengalami luka sobek di betis kanan, pipi kanan memar dan perut kemerahan.


Polisi pun menangkap ESS usai mendapatkan laporan dari pihak korban.


Akibat perbuatannya, ESS dijerat dengan Pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.


Dan pasal Perlindungan Anak Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.
 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved