Brotoseno Tak Dipecat Meski Eks Napi Korupsi, Disebut Kebiasaan Polri Menutupi Penyimpangan Polisi

Tak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno dari Polri meski dirinya berstatus mantan napi korupsi menimbulkan kontroversi.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta via istimewa
AKBP Raden Brotoseno yang tak dipecat Polri meski berstatus mantan napi korupsi. 

“AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” katanya.

Hanya Disanksi Minta Maaf dan Demosi

Sebelumnya, Sambo juga mengatakan Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari instansi kepolisian tetapi disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP.

Baca juga: Tak Tangung-tanggung, Kawanan Maling Bawa Karung Buat Gondol Aksesoris Ponsel di Toko Bogor

Dalam sidang tersebut, dirinya mengungkapkan Raden Brotoseno terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proposional.

“Hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sambo.

Sambo menjelaskan dalam sidang tersebut, Raden Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.

Serta, kata Sambo, hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya yang sebelumnya yaitu Dirtipikor Bareskrim Polri.

Ilustrasi Polisi Gadungan
Ilustrasi Polisi (KOMPAS/DIDIE SW)

“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi,” jelasnya.

Artikel ini disarikan dari Tribunnews.com dengan judul Polri: Raden Brotoseno Tak Dipecat karena Berprestasi hingga Berkelakuan Baik

Eks Napi Korupsi Tak Dipecat dari Polri, Reza Indragiri: Kepolisian Harus Punya Standar Etika

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved