Brotoseno Tak Dipecat Meski Eks Napi Korupsi, Disebut Kebiasaan Polri Menutupi Penyimpangan Polisi

Tak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno dari Polri meski dirinya berstatus mantan napi korupsi menimbulkan kontroversi.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta via istimewa
AKBP Raden Brotoseno yang tak dipecat Polri meski berstatus mantan napi korupsi. 

Lebih spesifik, apakah mempertahankan AKBP Brotoseno bisa dianggap sebagai bentuk Wall of Silence oleh institusi Polri.

"Tapi pastinya, dari ribuan polisi yang disurvei, kebanyakan mengakui bahwa Wall of Silence berlangsung masif. Semakin parah, lebih dari separuh menganggap subkultur destruktif itu bukan masalah," tegasnya.

"Itu artinya, kembali ke poin pertama, andai personel tersebut melakukan lagi aksi kejahatan kerah putihnya, maka poin kedua, kecil kemungkinan reoffending tersebut akan menjadi kasus hukum. Terjadilah Wall of Silence. Publik tak akan tahu-menahu," papar Reza.

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi ((Thinkstock/Antoni Halim))

Terakhir, Reza menyayangkan tidak dipecatnya eks napi korupsi dari institusi Polri.

Hal ini bisa menimbulkan spekulasi publik yang menganggap Polri memberikan perlakuan istimewa kepada AKBP Raden Brotoseno.

Alasan Polri tak pecat Brotoseno

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan Polri tak memecat Brotoseno.

Rupanya, meski Brotoseno pernah tersangkut korupsi, di mata Polri, Brotoseno adalah sosok anggota yang berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.

Keputusan tak dipecatnya Raden Brotoseno tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sedangkan pelaksanaan sidang KKEP berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Baca juga: Polisi Periksa Ormas Pengelola Parkir RSU Tangsel, Dari Dugaan Pungli hingga Urusan Perut

Sementara penilaian Raden Brotoseno yang berprestasi berdasarkan pernyataan dari atasanya di Polri.

“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” katanya, Senin (30/5/2022) dikutip dari Tribunnews.

Selain itu, Sambo mengungkapkan pertimbangan lainnya yaitu kasus korupsi Brotoseno tidak dilakukan sendiri tetapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

AKBP Raden Brotoseno yang tak dipecat sebagai anggota Polri meski dia berstatus napi korupsi.
AKBP Raden Brotoseno yang tak dipecat sebagai anggota Polri meski dia berstatus napi korupsi. (via Serambi Indonesia)

“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ungkap Sambo.

Kemudian, pertimbangan lainnya yang diungkapkan Sambo adalah Raden Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor awalnya selama 5 tahun lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved