Cerita Kriminal

Biadabnya Juragan Warung Kelontong Nodai Anak Buah hingga Hamil: Bayinya Dijual Layaknya Barang!

Sungguh biadab memang perbuatan juragan warung kelontong berinsial S (52) di Cengkareng. Ia mencabuli bawahannya sampai hamil.

via Tribun Lampung
ilustrasi pencabulan anak. Sungguh biadab memang perbuatan juragan warung kelontong berinsial S (52) di Cengkareng. Ia mencabuli bawahannya sampai hamil. 

Bayi itu diketahui berasal dari ulah bejat S usai U terus terang.

D kemudian melaporkan S ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kasus ini terbongkar saat sudah melahirkan dan omnya dateng ke sini serta membawa korban," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo pada Jumat (3/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan polisi, S sudah memerkosa U sejak korban masih berusia 16 tahun.

Diketahui, U merupakan pekerja di warung kelontong milik S di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia sudah yatim piatu. Selama hidup di Jakarta, U tinggal sebatang kara. Namun meski bekerja jaga warung, U tidak pernah menerima gaji dari bosnya itu.

Suatu ketika, S memaksa U untuk berhubungan badan. S kerap mengancam bila U menolak. Padahal pelaku sudah berumah tangga.

"Karena mungkin merasa takut, akhirnya U pasrah. Aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun hingga hamil," lanjutnya.

Polisi pun langsung mengejar S begitu menerima laporan dari paman korban.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UURI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved