Cerita Kriminal
Sejoli Sadis Tusuk Mantan Sampai Tewas, Jalani Reka Adegan Buang Mayat Pinggir Pintu Tol Tangerang
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pria berinisial BS (19) di sejumlah titik di Kota Tangerang, Jumat (3/6/2022) petang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
FR dan DF mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangan mereka terikat kabel ties.
Keduanya terlihat hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers selama beberapa menit.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti palu besi, pisau cutter, beberapa pakaian, dan dua sepeda motor.
Akibat perbuatannya, dua sejoli itu kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 339 KUHP.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya atau penjara 20 tahun," ujar Zulpan.
Diketahui, jasad BS ditemukan tergeletak di Jalan Puri 11 di pinggir Tol Tangerang, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang Kota, Rabu (1/6/2022).
Ketika itu, korban ditemukan dengan sejumlah luka sayat di bagian wajah dan leher.