Viral di Media Sosial

Sujud di Kaki Hotman Paris, Anak Terdakwa Pemerkosaan Remaja di Mesuji Histeris: Bapak Tak Bersalah

Jauh-jauh dari Lampung, ibu dan anak, bernama Arneli dan Nabila datang menemui pengacara kondang Hotman Paris, di Kopi Johny.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tangkapan layar di Instagram
Hotman Paris bertemu anak dan ibu terdakwa kasus perkosaan di Mesuji. 

"Dan itu pun si korban baru mengaku sebulan kemudian, tolong bapak pengadilan tinggi memperhatikan kasus ini,"

"Ini putusan Pegandilan Tinggi menggala, dengan Terdakwa paidi," imbuhnya.

Sambil terus menangis, Arneli mengatakan suamianya sudah difitnah.

"Itu fitnah," ucapnya.

Hotman Paris lalu menambahkan pengakuan korban saja seharusnya tak cukup untuk membuktikan seseorang melakukan pemerkosaan.

Baca juga: Syok Dengar Isu Pelecehan, Aspri ke-3 Bongkar Sikap Iqlima Kim ke Hotman Paris saat Syuting Bersama

"Melihat teori hukum, pengakuan korban tidak cukup untuk memvonis seseorang telah melakukan pemerkosaan," kata Hotman Paris.

Nabila lalu menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan bukti bahwa ayahnya tidak melakukan pemerkosaan, namun semuanya ditolak pengadilan.

Dengan tersedu-sedu, Nabila menegaskan ayahnya tidak bersalah.

"Tolong buat temen-temen bantu kawal kasus bapak, bapak Paidi, bapak tidak bersalah, satupun bukti kamu tidak ada yang diterima, bantu kamu," ucapnya.

Jaksa Buka Suara

Di media sosialnya, Nabila membantah tudingan perkosaan yang dilakukan ayahnya dan menyebut hal itu adalah fitnah dari korban dan keluarganya.

Pasalnya, sudah ada perdamaian dan permintaan maaf dari keluarga korban.

"Selanjutnya terjadi lagi perdamaian yang kedua. Upaya perdamaian itu dilakukan oleh pengacara kami yang pertama. Ibu dan kakak Ml menandatangani surat perdamaian itu terlebih dahulu," tulisnya.

Perdamaian tersebut, lanjutnya, dilakukan di Polres Mesuji tempat Paidi ditahan.

Namun, para penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan seolah memaksakan tuduhan pemerkosaan itu kepada ayahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved