Viral di Media Sosial
Sujud di Kaki Hotman Paris, Anak Terdakwa Pemerkosaan Remaja di Mesuji Histeris: Bapak Tak Bersalah
Jauh-jauh dari Lampung, ibu dan anak, bernama Arneli dan Nabila datang menemui pengacara kondang Hotman Paris, di Kopi Johny.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tangkapan layar di Instagram
Hotman Paris bertemu anak dan ibu terdakwa kasus perkosaan di Mesuji.
Hal berbeda disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuba Leonardo Adiguna.
Ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan hukum acara serta Standard Oprasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang undangan.
Di mana, dalam pembuktian di persidangan dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP yang mana terdakwa dituntut berdasarkan dengan alat bukti yang sah.
Di antaranya, keterangan lima saksi termasuk saksi korban, tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli psikologi dan ahli dokter kandungan.
Atas dasar itu, kata Leonardo, jaksa penuntut menilai pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah dilakukan secara komprehensif.
Rekomendasi untuk Anda