Cerita Kriminal
Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup Atas Kasus Sejoli Nagreg, Sesuai dengan Kemauan Panglima TNI
Kolonel Priyanto yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap sejoli Nagreg sesuai dengan kemauan Panglima TNI Jenderal Andika.
Penulis: Bima Putra | Editor: Elga H Putra
"Perbuatan terdakwa sudah sedemikian berat maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis pada keluarga korban," kata Faridah, Selasa (7/6/2022).
Akibat perbuatan Priyanto yang membuang kedua korban ke Sungai Serayu, keluarga Handi dan Salsabila harus susah payah untuk mencari hingga akhirnya jasad korban ditemukan.
Ketika ditemukan di aliran Sungai Serayu pada lokasi berbeda pun jasad Handi dan Salsabila dalam kondisi mengenaskan karena secara fisik sudah tidak dapat dikenali pihak keluarga.

Dalam putusannya, Faridah serta Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin juga menyatakan tindakan Priyanto berdampak buruk bagi psikologis secara umum.
"Sehingga dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa harus setimpal dengan perbuatan," ujar Faridah membacakan amar putusan kepada Priyanto.
Sementara itu, secara institusi, tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya juga bertentangan dengan kewajiban sebagai seorang prajurit TNI.
Tindakan Priyanto pun sudah merusak citra TNI dan secara khusus kesatuan tempat oknum perwira TNI AD bertugas sehingga dianggap tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.
"Bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat. Oleh karena itu majelis hakim berpendapat terdakwa tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI," tuturnya.
Sesuai kemauan Panglima TNI
Hukuman yang diterima Kolonel Priyanto ini sesuai dengan kemauan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Saat kasus ini masih ditangani POM TNI, Jenderal Andika memanggil seorang jenderal bintang satu untuk menanyakan update dari kasus Kolonel Priyanto.
Sang jenderal bintang satu itu ialah Komandan Satuan Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Dansatidik Pomad), Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani S.
Panglima TNI menginginkan agar ketiga tersangka mendapatkan hukuman yang maksimum, yakni tuntutan seumur hidup.

Hal tersebut dikarenakan salah satu korban kecelakaan berdasarkan hasil visum dan otopsi belum meninggal, namun sengaja dihilangkan nyawanya dengan tidak memberikan pertolongan namun membuang korban ke sungai.
"Saya ingin pasal itu maksimum bener karena dia ikut membunuh.