Cerita Kriminal

Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup Atas Kasus Sejoli Nagreg, Sesuai dengan Kemauan Panglima TNI

Kolonel Priyanto yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap sejoli Nagreg sesuai dengan kemauan Panglima TNI Jenderal Andika.

Penulis: Bima Putra | Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Kolonel Priyanto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Kolonel Priyanto yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap sejoli Nagreg sesuai dengan kemauan Panglima TNI Jenderal Andika. 

Nabrak ini hanya kejadian awal saja dan ternyata belum semuanya meningggal.

Dia pelaku bukan penyerta, itu pembunuhan berencana psal 340 itu (hukuman) seumur hidup," tegas Jenderal Andika.

"Dan itu bukan hanya seumur hidup, hukuman mati," sambung dia.

Meskipun para tersangka dapat dihukum dengan tuntutan hukuman mati sesuai pasal 340, namun Jenderal Andika tak mau mengambil tuntutan tersebut.

"Tapi saya gamau kesitu (hukuman mati), kita maksimalkan saja seumur hidup tuntutan," pinta Jenderal Andika.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved