Cerita Kriminal

Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup Atas Kasus Sejoli Nagreg, Sesuai dengan Kemauan Panglima TNI

Kolonel Priyanto yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap sejoli Nagreg sesuai dengan kemauan Panglima TNI Jenderal Andika.

Penulis: Bima Putra | Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Kolonel Priyanto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Kolonel Priyanto yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap sejoli Nagreg sesuai dengan kemauan Panglima TNI Jenderal Andika. 

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap sejoli di Nagreg yakni Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Hal itu berdasarkan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II, Selasa (7/6/2022).

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal akibat tenggelam.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah saat membacakan amar putusan kepada Kolonel Priyanto.

Baca juga: Divonis Pecat Dinas, Kolonel Priyanto akan Dijebloskan ke Lapas Sipil dan Tak Terima Uang Pensiun

Dalam putusannya, Faridah, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Priyanto berupa pemecatan dinas dari TNI AD.

Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer kepada Priyanto.

Menurut majelis hakim tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya membuat Priyanto sudah tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Selasa (7/6/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Selasa (7/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah.

Dari seluruh dakwaan Oditur Militer yang disangkakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya tidak sependapat dengan jerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.

Sementara Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dan Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dinyatakan terbukti.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ini Priyanto, serta tim penasihat hukumnya dan Oditur Militer menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Perhatikan psikologis keluarga korban

Psikologis keluarga sejoli Nagreg Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) turut jadi hal yang memberatkan vonis Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana.

Baca juga: Psikologis Keluarga Sejoli Nagreg Buat Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan perbuatan Priyanto jadi hal memberatkan sehingga pihaknya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dinas dari TNI AD.

"Perbuatan terdakwa sudah sedemikian berat maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis pada keluarga korban," kata Faridah, Selasa (7/6/2022).

Akibat perbuatan Priyanto yang membuang kedua korban ke Sungai Serayu, keluarga Handi dan Salsabila harus susah payah untuk mencari hingga akhirnya jasad korban ditemukan.

Ketika ditemukan di aliran Sungai Serayu pada lokasi berbeda pun jasad Handi dan Salsabila dalam kondisi mengenaskan karena secara fisik sudah tidak dapat dikenali pihak keluarga.

Terdakwa dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Terdakwa dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Dalam putusannya, Faridah serta Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin juga menyatakan tindakan Priyanto berdampak buruk bagi psikologis secara umum.

"Sehingga dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa harus setimpal dengan perbuatan," ujar Faridah membacakan amar putusan kepada Priyanto.

Sementara itu, secara institusi, tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya juga bertentangan dengan kewajiban sebagai seorang prajurit TNI.

Tindakan Priyanto pun sudah merusak citra TNI dan secara khusus kesatuan tempat oknum perwira TNI AD bertugas sehingga dianggap tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.

"Bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat. Oleh karena itu majelis hakim berpendapat terdakwa tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI," tuturnya.

Sesuai kemauan Panglima TNI

Hukuman yang diterima Kolonel Priyanto ini sesuai dengan kemauan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Saat kasus ini masih ditangani POM TNI, Jenderal Andika memanggil seorang jenderal bintang satu untuk menanyakan update dari kasus Kolonel Priyanto.

Sang jenderal bintang satu itu ialah Komandan Satuan Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Dansatidik Pomad), Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani S.

Panglima TNI menginginkan agar ketiga tersangka mendapatkan hukuman yang maksimum, yakni tuntutan seumur hidup.

Kolonel Priyanto menjalani sidang pledoi dalam kasus kematian sejoli Nagreg.
Kolonel Priyanto menjalani sidang pledoi dalam kasus kematian sejoli Nagreg. (Tribun Jakarta/Bima)

Hal tersebut dikarenakan salah satu korban kecelakaan berdasarkan hasil visum dan otopsi belum meninggal, namun sengaja dihilangkan nyawanya dengan tidak memberikan pertolongan namun membuang korban ke sungai.

"Saya ingin pasal itu maksimum bener karena dia ikut membunuh.

Nabrak ini hanya kejadian awal saja dan ternyata belum semuanya meningggal.

Dia pelaku bukan penyerta, itu pembunuhan berencana psal 340 itu (hukuman) seumur hidup," tegas Jenderal Andika.

"Dan itu bukan hanya seumur hidup, hukuman mati," sambung dia.

Meskipun para tersangka dapat dihukum dengan tuntutan hukuman mati sesuai pasal 340, namun Jenderal Andika tak mau mengambil tuntutan tersebut.

"Tapi saya gamau kesitu (hukuman mati), kita maksimalkan saja seumur hidup tuntutan," pinta Jenderal Andika.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved