Ormas Khilafatul Muslimin Punya 23 Kantor Wilayah dan 3 Daulah, Polisi Selidiki Sumber Dana
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan Abdul Qadir merupakan langkah awal.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Bandar Lampung pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.
Seusai ditangkap, Abdul Qadir dibawa ke Polda Metro Jaya. Ia tiba sekitar pukul 16.15.
Pantauan TribunJakarta.com, Abdul Qadir tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.15 WIB.
Abdul Qadir diturunkan dari minibus berwarna putih dengan pelat nomor B 7898 SDA.
Pemimpin Khilafatul Muslimin itu tampak mengenakan gamis berwarna hitam, sorban coklat, sarung, peci putih, dan sandal.
Sesaat setelah turun dari minibus, Abdul Qadir melambaikan tangan ke arah simpatisannya dan awak media. Ia juga sempat melempar senyum di Polda Metro Jaya.
Kedua tangan Abdul Qadir tidak diborgol. Namun demikian, Abdul Qadir mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi juga turut mengawal ketat Abdul Qadir.
Setelahnya, Abdul Qadir digiring ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini telah menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka dan melakukan penanahan.
Abdul Qadir dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan.