Tarif Integrasi Transportasi Rp 10 Ribu Akan Diterapkan Mulai Akhir Juni
Implementasi tarif integrasi transportasi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan direncanakan terealisasi pada akhir Juni 2022 mendatang.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 136 ayat 3 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi penetapan tarif angkutan umum bersubsidi ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Kedua mengacu pada ketentuan pasal 177 ayat 2 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan oleh badan usaha milik daerah (BUMD) ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dewan transportasi kota dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi DKI Jakarta.
"Ketiga, surat rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Nomor 08/DTKJ/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 terkait integrasi," lanjutnya.
Berikut 4 butir isi rekomendasi dari Komisi B DPRD DKI Jakarta:
1. Komisi B dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT, LRT dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong msyrkt untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO. Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B
2. Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10 ribu dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama satu tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket tarif integrasi terhadap minat masyarakat menggunakan moda transportasi massal
3. Jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta
4. Memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 15 kelompok masyarakat pengguna BRT dan MRT Jakarta yang terdiri dari:
1. PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2. Tenaga kontrak DKI Jakarta
3. Penerima KJP
4. Karyawan swasta tertentu
5. Penghuni rumah susun
6. KTP Kepulauan Seribu
7. Penerima Raskin
8. Anggota tni-polri
9. Veteran
10. Penyandang disabilitas
11. Lansia
12. PAUD
13. Jumantik
14. Tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga
15. Penjaga rumah ibadah