Bikin Geger hingga Dikecam DPR,Pemilik Babiambo Minta Maaf & Jelaskan Maksud Jualan Nasi Padang Babi
Selain Nasi Padang Babi, Babiambo menjual makanan lainnya yang kental dengan bumbu rendang, gulai, hingga bakar-bakaran.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan, pemanggilan terhadap Sergio menindaklanjuti laporan yang ada.
"Polsek Kelapa Gading telah menindaklanjuti adanya laporan perihal adanya restoran homemade yang menjual online, Padang namun bahan bakunya babi," kata Vokky di kantornya, Jumat (10/6/2022).
Berdasarkan laporan, anggota Polsek Kelapa Gading langsung mendatangi tempat usaha Sergio di RW 011 Kelapa Gading Timur.
Sergio diketahui menjual makanan inovatif ini lewat rumah tempat tinggalnya secara daring.
"Setelah kita melakukan penyelidikan, kita datang ke rumah yang bersangkutan. Rumah tersebut adalah rumah tinggal, jadi bukan restoran," kata Vokky.
Polisi pun memanggil Sergio ke Mapolsek Kelapa Gading guna pemeriksaan yang bersangkutan.
Sebelumnya viral di media sosial tentang dijualnya Nasi Padang Babi hingga menuai kontroversi.
Baca juga: Aniaya Teman Satu Kost Gegara Catut Nama Pinjol, Tersangka Langsung Peluk Korban usai Dibebaskan
Sejumlah pihak menilai menu babi tidak dibenarkan karena masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim memiliki filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Pemakaian nama menu nasi Padang non-halal pun dianggap merupakan penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang, baik di ranah maupun di rantau.
Bikin Geram Anggota DPR dari Sumbar

Adanya restoran padang yang menjual makanan khas Minangkabau berbahan dasar babi menjadi perhatian dan membuat geram anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat 2, Guspardi Gaus.
Ia mengaku prihatin mengetahui hal tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, restoran di Kelapa Gading Timur itu menyediakan aneka makanan dengan bahan dasar babi.
Kemudian pemilik juga mempromosikan melalui platform daging pesan antar dengan aneka masakan Minang non halal.
Tindakan pemilik restoran yang melibatkan nasi padang dengan menu babi ini ditegaskannya tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan.