Tempat Karantina Sapi di Pondok Ranggon Ditutup Sementara untuk Cegah PMK
Tempat karantina sapi di Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur ditutup sementara untuk mencegah penyebaran PMK.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Tempat karantina sapi di Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur ditutup sementara untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala UPT Pusyankeswannak Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Renova Ida Siahaan mengatakan penutupan sementara ini dilakukan atas permintaan peternak sapi.
Tempat karantina berkapasitas 30 ekor sapi ini diperuntukan khusus untuk sapi perah sebelum masuk ke tempat penampungan yang ada di Pondok Ranggon.
“Penutupan sementara karantina sapi di Pondok Ranggon ini atas permintaan dari para petani sapi. Karena mereka khawatir sapi perah miliknya tertular PMK,” kata Renova, Jumat (10/6/2022).
Menurutnya pada setiap momen Iduladha biasanya para petani sapi perah menempatkan sapi dari berbagai daerah untuk dijual sebagai hewan kurban, hal ini sebagai pendapatan tambahan mereka.
Baca juga: Mentan SYL Tinjau Kedatangan Ratusan Sapi dari Zona Hijau PMK di Pelabuhan Tanjung Priok
Namun pada tahun ini mereka sepakat tidak mendatangkan sapi demi mencegah penularan PMK, serta karena pertimbangan tempat tersebut hanya diperuntukkan untuk sapi perah.
“Saat ini mereka tidak berani memasukkan sapi dari luar dan memiliih menutup karantina karena khawatir penyebaran PMK,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemkot Jakarta Timur pun membuat posko pemeriksaan hewan kurban dari luar Jakarta untuk mencegah PMK di Jalan Raya Kalimalang, Kecamatan Duren Sawit.
Plt Kasudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Ali Murthadi mengatakan posko mulai beroperasi pada Selasa (7/6/2022) untuk mengawasi pengiriman hewan kurban.
Di posko yang berada pada kawasan Lampiri, perbatasan Bekasi dengan Jakarta Timur ini petugas gabungan dari Sudin KPKP Jakarta Timur dan pihak terkait lain akan melakukan pemeriksaan.
"Setiap hari kita kerahkan empat petugas yang didampingi dua dokter hewan. Mereka bekerja dalam dua shift," kata Ali di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Cegah PMK Jelang Iduladha, Pemprov DKI Akan Larang Hewan Ternak Masuk Jakarta Mulai 24 Juni
Sasaran petugas yang bersiaga mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dan pukul 21.00 WIB sampai 06.00 WIB itu adalah hewan kurban dari luar daerah dibawa ke DKI Jakarta.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari otoritas pemerintah daerah asal hewan kurban yang menyatakan sehat.
Kemudian setiap hewan kurban yang masuk ke Jakarta harus dikarantina selama 14 hari sebelum dijual ke masyarakat, tujuannya memastikan hewan benar-benar layak kurban. (*)