PNS Pangkat Tinggi di Jakarta Diharapkan Tak Dapat Free Tarif Integrasi
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan PNS sebagai bagian dari abdi negara.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan keputusan gubernur (kepgub) untuk rencana penerapan tarif integrasi transportasi umum Rp 10 ribu di ibu kota.
Nantinya masyarakat dengan kategori khusus dapat menggunakan jasa angkutan Transjakarta, MRT, LRT dengan biaya Rp 10 ribu selama tiga jam, jika kepgu DKI Jakarta tersebut jadi dan diterbitkan.
Rancangan kepgub tersebut di antaranya mengacu empat poin rekomendasi dari Komisi E DPRD DKI Jakarta, di antaranya pemberian fasilitas gratis tiket integrasi kepada 15 kelompok masyarakat pengguna BRT dan MRT Jakarta.
Adapun PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS menjadi salah satu kelompok penerima fasilitas gratis tiket integrasi transportasi ini.
Baca juga: Tarif Integrasi Transportasi Rp 10 Ribu Akan Diterapkan Mulai Akhir Juni
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan PNS sebagai bagian dari abdi negara.
Namun, ia justru berharap tidak seluruh PNS DKI Jakarta mendapat fasilitas gratis tiket integrasi transportasi ini, khususnya PNS dengan pangkat tinggi.
"Karena termasuk Abdi Negara. Saya sebenarnya berharap agar PNS yang dimasukkan dalam golongan free tarif integrasi adalah yang pangkatnya rendah. Kalau PNS yang langkatnya tinggi tidak usah," kata Taufik saat dihubungi, Sabtu (11/6/2022).

Kendati begitu, hal ini masih melihat hasil evaluasi selama enam bulan kedepan setelah pengesahan.
Sebab, setelah persejutuan pimpinan dewan, pihak Pemrov DKI Jakarta harus mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) lebih dulu agar tarif integrasi Rp10 ribu bisa diuji coba.
"Tapi nanti akan dievaluasi 6 bulan setelah tarif integrasi ditetapkan. Yang mengevaluasi pihak eksekutif dan legislatif (DPRD). Hasil evaluasi akan bisa merevisi ketentuan tentang tarif integrasi," jelasnya.
Empat Rekomendasi DPRD ke Pemprov soal Tarif Integrasi Transportasi
DPRD DKI Jakarta sebelumnya telah menyetujui pembahasan tarif integrasi transportasi Rp10 ribu yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Persetujuan disampaikan dalam rapat Komisi B dan stakeholder pemprov di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Nantinya, masyarakat dapat menggunaakn moda transportasi Transjakarta, MRT, dan LRT dengan tarif Rp 10 ribu bila peraturan integrasi tarif moda transportasi ini telah disahkan gubernur.
Baca juga: Targetkan 10.000 Bus Listrik di Jakarta pada 2030, Pemprov DKI Siapkan Penambahan Charging Station
Dengan tarif integrasi transportasi sebesar Rp10 ribu, maka masyarakat bisa menghemat hingga Rp7.500.
"Dan alhamdulillah, tadi kami sudah melahirkan empat poin rekomendasi yang kita harapkan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif terkait sebagai landasan untuk mengimplementasikan integrasi tarif yang sebenarnya sudah menjadi amanat dari Perda maupun dari rekomendasi Dewan Transportasi Kota sebagaimana diajukan Gubernur kepada DPRD," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Empat butir rekomendasi yang dihasilkan ini diketahui mengacu pada sejumlah ketentuan.
Pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 136 ayat 3 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi penetapan tarif angkutan umum bersubsidi ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Kedua, mengacu pada ketentuan pasal 177 ayat 2 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan oleh badan usaha milik daerah (BUMD) ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dewan transportasi kota dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi DKI Jakarta.
"Ketiga, surat rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Nomor 08/DTKJ/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 terkait integrasi," lanjutnya.
Berikut empat rekomendasi Komisi B DPRD DKI Jakarta:
1. Komisi B dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT, LRT dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong msyrkt untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO. Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B
2. Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10 ribu dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama satu tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket tarif integrasi terhadap minat masyarakat menggunakan moda transportasi massal
Baca juga: Interpelasi Anies Jilid II, Gembong PDIP: Bakal Evaluasi Menyeluruh Formula E yang Dianggap Sukses
3. Jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta
4. Memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 15 kelompok masyarakat pengguna BRT dan MRT Jakarta yang terdiri dari:
1. PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2. Tenaga kontrak DKI Jakarta
3. Penerima KJP
4. Karyawan swasta tertentu
5. Penghuni rumah susun
6. KTP Kepulauan Seribu
7. Penerima Raskin
8. Anggota tni-polri
9. Veteran
10. Penyandang disabilitas
11. Lansia
12. PAUD
13. Jumantik
14. Tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga
15. Penjaga rumah ibadah
Diterapkan Akhir Juni Ini
Implementasi tarif integrasi transportasi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan direncanakan terealisasi pada akhir Juni 2022 mendatang.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta setelah mengantongi persetujuan dari Komisi B.
"Kami harapkan di akhir Juni ini sudah bisa dieksekusi ya, karena memang ini ditunggu oleh masyarakat dan tentu yang akan menerima manfaat juga masyarakat terkait tarif bundling," katanya di lokasi, Selasa (7/6/2022).