Kebakaran Maut di Tangerang

Kebakaran Tewaskan 1 Keluarga di Tangerang, Dokter Muda Ratapi Ulahnya Saat Dicaci Maki Adik Korban

Dokter muda terdakwa kebakaran maut di Tangerang, Mery Anastasia ternyata sempat cekcok dengan keluarga korban di tempat kejadian perkara (TKP).

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Mery Anastasia (30) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (13/6/2022) secara online alias daring. 

Setelah itu, kata Yahya, ME dan NA dievakuasi menggunakan ambulans.

"Dia mendorong dulu, baru dua-duanya dibawa ambulans yang terpisah. Setelah itu, si terdakwa masih di situ diam saja," tutur Yahya.

Mery Anastasia (30) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (13/6/2022) secara online alias daring.
Mery Anastasia (30) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (13/6/2022) secara online alias daring. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Yahya Juhaya (50) sendiri l merupakan pedagang sayur di sebelah bengkel yang terbakar tersebut.

Sementara, terdakwa Mery sendiri mengikuti jalannya sidang secara online alias daring.

Saat dihujani pertanyaan oleh kuasa hukum dari Mery, Dosma Roha Sijabat, saksi Yahya menjabarkan secara rinci kronologis dari kebakaran maut tersebut.

Fakta baru yang dijabarkan Yahya saat itu adalah mendengar suara ledakan yang sangat besar dari dalam bengkel.

"Ada suara gemuruh, saya lari langsung selamatkan motor," ujar Yahya.

Bahkan, suara gemuruh dan ledakan tidak sekali dua kali terdengar.

Pasalnya, saat itu Yahya mendengar berkali-kali ledakan dan gemuruh sampai membuat drum berisi oleh terpental sampai ke ruko seberang.

"Semakin lama ledakan semakin hebat, gemuruh membesar, api membesar, ada drum mental. Ledakan keras, drum isi oli meledak ke seberang, melayang, saya posisi di seberang," papar Yahya.

Karena api semakin besar, Yahya tidak sempat menolong memadamkan api lantaran sibuk menyelamatkan barangnya.

Karena, ruko sayur miliknya hanya berjarak satu meter dari bengkel yang terbakar.

"30 menit berikutnya damkar datang dan api berhasil benar-benar padam itu satu setengah jam dari kejadian," sambung Yahya.

Dikesempatan yang sama, Dosma Roha Sijabat selaku penguasa hukum terdakwa mengatakan kalau api berasal dari dalam bengkel.

Saksi pun, lanjut dia, tidak melihat terdakwa Mery masuk ke dalam bengkel atau pun melempar bensin untuk membakar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved