Anggota DPRD DKI August Hamonangan Minta Pembangunan Kluster di Pesanggrahan Dihentikan

August Hamonangan meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memerintahkan penghentian pembangunan kluster di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memerintahkan penghentian pembangunan kluster di Jalan Nuri RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengembangnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memerintahkan penghentian pembangunan kluster di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pembangunan yang dilakukan di Jalan Nuri RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengembangnya.

"Banyak sekali pelanggaran yang diduga dilakukan pengembang kluster tersebut. Sepertinya pengembang itu tidak mengikuti kaidah-kaidah dan norma-norma yang ada," kata August Hamonangan kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Dia membeberkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengembang tersebut di antaranya pelanggaran terhadap Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS).

"Selain itu, pembangunan perumahan kluster tersebut diduga juga melanggar IMB dan terindikasi pelanggaran HAM atas privasi," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut August Hamonangan, diketahui dari 19 bangunan ternyata hanya 14 bangunan yang memiliki IMB. Tapi, ungkapnya, 8 IMB di antaranya berlokasi di Kelurahan Ulujami, bukan di Kelurahan Pesanggrahan.

Baca juga: Respons Tuntutan Warga, Lurah Pesanggrahan Benarkan Proyek Kluster Lakukan Pelanggaran

August Hamonangan memastikan dirinya akan memantau perkembangan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang tersebut.

Ia pun mempertanyakan kenapa pembangunan kluster tersebut dilanjutkan kembali padahal sebelumnya sudah disegel bahkan dirobohkan karena terbukti melakukan pelanggaran.

warga Komplek Jerman, Jalan Nuri, RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pernah disegel dan dibongkar bangunannya.
warga Komplek Jerman, Jalan Nuri, RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pernah disegel dan dibongkar bangunannya. (ISTIMEWA)

"Selain itu pelanggaran ini sedang berproses di pengadilan, kok Pemprov DKI membiarkan pengembang melanjutkan pembangunan. Ini sudah jelas sekali pengembang tidak menghormati aturan hukum yang berlaku," tegas August Hamonangan.

Lurah Pesanggrahan Akui Terjadinya Pelanggaran

Sebelumnya, Lurah Pesanggrahan Jumadi membenarkan bahwa proyek pembangunan kluster perumahan yang diprotes warga Komplek Jerman, Jalan Nuri, RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pernah disegel dan dibongkar bangunannya.

Dia juga membenarkan bahwa pengembang kluster tersebut kini telah kembali membangun padahal penyelesaian terhadap pelanggaran tersebut tengah berproses secara hukum.

“Benar pernah disegel dan dibongkar bangunannya beberapa waktu lalu. Benar juga sekarang ini pembangunan kluster dilakukan kembali, padahal sedang digugat di pengadilan,” kata Jumadi saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/6/2022).

Namun, Jumadi menyatakan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa memberikan sanksi jika menemukan pelanggaran yang dilakukan pengembang tersebut. Dirinya hanya bisa memantau saja.

“Saya hanya bisa menunggu perintah dari PSTP dan Sudin Citata Jakarta Selatan. Selain itu, persoalan ini juga sudah masuk ke pengadilan,” ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved