Anggota DPRD DKI August Hamonangan Minta Pembangunan Kluster di Pesanggrahan Dihentikan

August Hamonangan meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memerintahkan penghentian pembangunan kluster di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memerintahkan penghentian pembangunan kluster di Jalan Nuri RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengembangnya. 

Begitu juga dengan ditemukannya pelanggaran dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terungkap, hanya 14 dari total 19 bangunan yang memiliki izin tersebut.

Baca juga: Warga Komplek Jerman Adukan Nasibnya ke DPRD DKI, Dewan: Pelanggaran Harus Ditindak

Tetapi, 8 di antaranya masuk ke dalam wilayah Kelurahan Ulujami, bukan Kelurahan Pesanggrahan, Jumadi menyatakan dirinya saat ini diperintahkan untuk menunggu hasil keputusan di pengadilan.

Pelanggaran IMB yang dilakukan oleh 19 cluster di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, telah digugat oleh seorang warga bernama Esti Sri Dewi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan Sri Dewi tercatat dengan Nomor 245/G2021.PTUN.JKT dan 300/G/2021.PTUN.JKT. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved