Cerita Kriminal

Modus Tukar Cek Kosong dengan Mata Uang Asing, Pria Tua Ini Bikin Rugi 6 Money Changer Ratusan Juta

HW pria tua menipu kantor penukaran mata uang alias Money Changer hingga meraup keuntungan ratusan juta, ia telah melakukan aksinya lebih dari sekali.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers ungkap kasus penipuan mata uang asing di Mapolres Metro Jakarta Utara. HW pria tua menipu kantor penukaran mata uang alias Money Changer hingga meraup keuntungan ratusan juta, ia telah melakukan aksinya lebih dari sekali. 

Berbekal rekaman CCTV dari salah satu Money Changer, polisi akhirnya menangkap HW pada Minggu (5/6/2022) lalu sekira pukul 2.00 WIB di daerah Tangerang Selatan.

Hasil pemeriksaan, HW menjalankan aksinya dengan menghubungi dan meyakinkan pegawai money changer untuk bertemu di luar kantor.

Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan (NET)

Kemudian, dalam setiap pertemuan, HW akan memberikan cek kosong untuk ditukarkan dengan dolar Singapura maupun dolar Amerika Serikat.

"Pelaku menghubungi petugas dari kantor Money Changer tadi untuk membawa sejumlah uang yang akan ditukar dan bertemu di tempat yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi," kata Wibowo.

"Petugas membawa uang tersebut ke pelaku dan diganti dengan cek oleh pelaku," ucap Kapolres.

Ketika pegawai money changer mencoba melakukan pencairan cek yang diberikan HW, nyatanya tidak bisa.

"Cek tadi sudah tidak berlaku lagi, expired. Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksinya pada enam lokasi," kata Wibowo.

HW diketahui sudah melakukan penipuan ini sejak 2015 pada enam Money Changer berbeda baik di dalam maupun luar Jakarta.

Baca juga: Dimas Oky Nugroho Ajak Anak Muda Jadi Game Changer yang Berdaya Saing

Total kerugian dari enam Money Changer tersebut setidaknya mencapai nyaris Rp 900 juta.

Atas perbuatannya, HW dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved