KLHK Pastikan HGU PT BUK di Puncak Siosar di Luar Kawasan Hutan
Manajemen PT BUK memastikan areal hak guna usaha (HGU) mereka tidak berada dalam kawasan hutan sebagaimana yang kerap dituduhkan pihak-pihak tertentu.
Di BAP itu tertulis material tersebut berasal dari kawasan hutan Siosar.
“Ini aneh, mengapa KPH XV menerima material pagar milik PT BUK tersebut, sedangkan mereka sama sekali buta terkait areal serta koordinat HGU Nomor 1 milik PT BUK,” timpal Rita.
Baca juga: Bocah 8 Tahun di Karo Dianiaya Ayah Kandung, Pelaku: Dia Sering Bikin Rumah Berantakan
Manajemen BUK karena itu, kata Rita, mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk memberi sanksi tegas kepada oknum tertentu di KPH XV, termasuk oknum di Dinas Kehutanan Sumut.
Soalnya, keterangan menyesatkan KPH XV berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan di Siosar Puncak 2000.
“Maka kami berharap Gubernur Pak Edy Rahmayadi memberikan sanksi tegas,” pungkas Rita.
Sebelumnya, sengketa lahan berkepanjangan di Puncak 2000 antara PT BUK dan masyarakat Sukamaju memunculkan ketegangan.
Puncaknya terjadi konflik pada 17 Mei 2022 yang bermula dari kegiatan perusahaan BUK di lahan miliknya tapi kelompok Simon Ginting dkk justru datang menghalangi kegiatan itu.
Lalu, Simon Ginting dkk melakukan penyerangan terhadap salah satu pekerja PT BUK sehingga mengalami luka akibat tertusuk tombak.
Situasi pun memanas dan konflik kedua belah pihak tidak terhindarkan.
Ada sekitar 4 korban dalam peristiwa itu baik dari perusahaan maupun dari masyarakat.
Karena peristiwa itu, lantas kepolisian menetapkan 17 tersangka dan saat ini masih dalam proses hukum.
Untuk menyelesaikan sengketa lahan ini, maka semua pemangku kepentingan diminta untuk segera menyelesaikannya.
Belasan orang diamankan
Sebelumnya kedua kubu saling serang dan saling bacok di lokasi perebutan lahan.
Saat peristiwa terjadi pada Selasa (17/5/2022) lalu, sejumlah bangunan dan beberapa kendaraan dibakar.