Naik Motor Diimbau Tak Pakai Sandal Jepit, Pemotor di Bekasi Kerepotan Kalau Berkendara Jarak Dekat
Pengendara motor di Bekasi ikut menanggapi imbauan kepolisian mengenai pemotor dilarang pakai sendal jepit saat berkendara, Kamis (16/6/2022).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Pemotor di Bekasi saat melintas di Jalan KH Noer Ali Kalimalang simpang BCP, Kamis (16/6/2022). Pengendara motor di Bekasi ikut menanggapi imbauan kepolisian mengenai pemotor dilarang pakai sandal jepit saat berkendara.
"Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas," terang Firman.
Sementara itu, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, pemotor menggunakan sendal bukan termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Untuk itu lanjut dia, petugas kepolisian sifatnya hanya mengimbau setiap pengendara motor agar menggunakan sepatu.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Pemotor-di-Bekasi-saat-melintas-di-Jalan-KH-Noer-Ali-Kalimalang-simpang-BCP.jpg)