Cerita Kriminal
Setelah Pos Satpam, Kini Kontrakan di Tangerang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Sabu
Polisi menyita 15 paket sabu seberat 13,86 gram dari dalam kontrakan tersebut. Pelaku JHS (27), berdomisili di Kecamatan Jatiuwung, juga ditangkap.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Beragam modus peredaran narkotika jenis sabu sering terjadi di wilayah Kota Tangerang belakangan ini.
Setelah terungkap peredaran narkoba di dalam pos satpam, terbaru Polresta Tangerang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan pada Sabtu (11/6/2022).
Kasatresnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan, kontrakan tersebut berlokasi di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Pelaku tertangkap di dalam rumah kontrakan tepatnya di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang," kata Gede dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).
Modus peredaran narkoba di rumah kontrakan ini berhasil diidentifikasi pasca-personel Satnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Cuma di Kabupaten Tangerang, Pos Satpam Perusahaan Jadi Tempat Transaksi Narkoba
Ternyata, kontrakan tersebut memang sering jadi tempat transaksi narkoba.
"Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba," kata Gede.

Pasca-mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di dalam rumah kontrakan itu, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan.
"Personel sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku, dan personel langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku," ungkap Gede.
Polisi menyita 15 paket sabu seberat 13,86 gram dari dalam kontrakan tersebut. Pelaku JHS (27), berdomisili di Kecamatan Jatiuwung, juga ditangkap.
Selain sabu, polisi juga menyita satu pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta satu unit Hp yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku.
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Ibu 66 Tahun Dilaporkan ke Polisi Karena Postingan di Instagram: Saya Membela Korban
Tersangka JHS disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun," tuntas Gede.