Cerita Kriminal

Setelah Pos Satpam, Kini Kontrakan di Tangerang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Sabu

Polisi menyita 15 paket sabu seberat 13,86 gram dari dalam kontrakan tersebut. Pelaku JHS (27), berdomisili di Kecamatan Jatiuwung, juga ditangkap.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribun Jakarta/Kompas.com (Dean Pahrevi)
Ilustrasi penggerebekan narkoba di kontrakan - Rumah kontrakan di Jalan Kramat, Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/3/2020), lokasi produksi narkoba jenis sabu rumahan. 

Pos Satpam Pabrik jadi Tempat Transaksi Narkoba

Ilustrasi pos satpam - Polisi mendatangi lokasi temuan mayat di pos satpam Perumahan Bunder Asri Residence, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Kamis (31/10/2019).
Ilustrasi pos satpam - Polisi mendatangi lokasi temuan mayat di pos satpam Perumahan Bunder Asri Residence, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Kamis (31/10/2019). (TribunMadura.com/Sugiono)

Pada hari yang sama, Satnarkoba Polresta Tangerang juga berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (11/6/2022).

Kompol Gede mengatakan, modus transaksi yang digunakan kali ini berada di dalam pos satpam.

"Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam pos satpam PT Kum-Kang Tech Indonesia, Kawasan Industri Purati Kencana Alam Cikupa," ujar Gede, Selasa (14/6/2022).

Modus peredaran narkoba di pos satpam ini berhasil diidentifikasi pasca-personel Satnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata pos satpam digunakan untuk tempat bertransaksi," ungkap Gede.

Baca juga: Praktik Pijat Esek-Esek Terjadi Lagi di Citra Raya, Polisi Bongkar Nominal Transaksi 9 Wanita

Dari identifikasi itu, petugas langsung membekuk para pelaku.

Kendati demikian ia tidak menjabarkan apakah modus tersebut baru atau sudah lama dilakukan.

"Saat beraksi di pos satpam, personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku," ujar Gede.

HP (35) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pos satpam PT. Kum-Kang Tech Indonesia, Selasa (14/6/2022).
HP (35) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pos satpam PT. Kum-Kang Tech Indonesia, Selasa (14/6/2022). (Istimewa)

Polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu di dalam kertas timah rokok. Sabu itu seberar hampir 1 gram dari pelaku HP (35), berdomisili di Cikupa. 

"Selain sabu, polisi juga menyita pipa kaca yang masih ada sisa sabu, sendok, sedotan warna putih dan plastik klip bening di dalam bungkus rokok Gudang Garam, serta saty unit Hp yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," tegas Gede.

Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.

Pelaku dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved