Heboh Acara Bungkus Night
Dijerat UU ITE dan Asusila, 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Bungkus Night di Tempat Spa Jaksel
Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menyelidiki pesta Bungkus Night. 5 orang jadi tersangka pada Senin (20/6/2022).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menyelidiki pesta Bungkus Night yang posternya viral di media sosial.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, penetapan 5 tersangka itu merupakan hasil pengembangan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
"Sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi sebagai awalan. Dari 4 saksi itu kita melakukan pengembangan dan akhirnya kita menetapkan 5 orang yang hari ini kita tetapkan tersangka," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Ridwan menjelaskan, kelima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Besok, Disparekraf DKI Bakal Datangi Lokasi Acara Bungkus Night Vol.2
"UU ITE Pasal 27 sama Pasal 45 masalah kesusilaan, kemudian pornografi," terang dia.
Sebelumnya, poster sebuah acara bertajuk "Bungkus Night Vol.2" beredar di media sosial. Dalam poster itu disebutkan bahwa acara tersebut diselenggarakan oleh Urbanica.

Acara Bungkus Night Vol.2 akan digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 mulai pukul 19.00 WIB.
Di poster tersebut juga menampilkan foto seorang perempuan yang mengenakan tanktop berwarna hitam.
Tidak ada biaya tiket masuk dalam acara Bungkus Night Vol.2. Namun, pengunjung yang ingin mendapatkan fasilitas dikenakan biaya Rp 250 ribu.
Baca juga: Heboh Acara Bungkus Night di Tempat Spa Jaksel, Polisi Amankan 2 Orang Termasuk Admin Instagram
"Special Offer! 250K. Bungkus Include Room," demikian tawaran dalam poster tersebut.
"Datang Dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!"
Menanggapi poster yang beredar di media sosial, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya belum menerima permohonan izin untuk acara tersebut.
Ini Kronologi Pencabutan Izin Hamilton Spa Gara-Gara Prostitusi Bungkus Night |
![]() |
---|
Hamilton Spa Kini Tinggal Nama, Izin Usaha Dicabut Gara-gara Prostitusi Bungkus Night |
![]() |
---|
Pesta Bungkus Night di Jaksel, Kasatpol PP DKI Ancam Sanksi Tempat Spa yang Jadi Lokasi Prostitusi |
![]() |
---|
Terang-terangan Promosi Prostitusi Bungkus Night, Hamilton Spa & Massage Terancam Ditutup Permanen |
![]() |
---|
Kasus Prostitusi Bungkus Night, Sudin Parekraf Jaksel Bakal Cabut Izin Usaha Hamilton Spa & Massage |
![]() |
---|