Heboh Acara Bungkus Night
Dijerat UU ITE dan Asusila, 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Bungkus Night di Tempat Spa Jaksel
Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menyelidiki pesta Bungkus Night. 5 orang jadi tersangka pada Senin (20/6/2022).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Budhi menegaskan, polisi tidak akan memberikan izin jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam acara itu.
"Tentunya kalau pun ada pengajuan izin dan hasil penelitian di acara tersebut mengandung pelanggaran, tentu tidak akan terbit izinnya," ujar dia.
Disparekraf DKI Bakal Datangi Lokasi Acara Bungkus Night Vol.2
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan bakal mendatangi lokasi digelarnya Bungkus Night Vol.2 Senin (20/6/2022).
"Oh baru besok kita datengin lokasinya. Kita besok sama Satpol PP bareng-bareng ke sana," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan, Minggu (19/6/2022).
Sebagai informasi, masyarakat tengah digegerkan dengan sebuah poster acara bertajuk Bungkus Night Vol. 2.
Diselenggarakan oleh Urbanica, acara Bungkus Night Vol. 2 ini berencana digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya pada 24 Juni mendatang pukul 19.00 WIB.
Lantaran diduga bermuatan sensualitas dua orang telah diamankan pihak kepolisian setempat.
Baca juga: Heboh Acara Bungkus Night di Tempat Spa Jaksel, Polisi Amankan 2 Orang Termasuk Admin Instagram
Sebagai langkah lanjutan, Disparekraf turut memastikan bakal melihat kondisi di TKP bersama Satpol PP DKI Jakarta.
Kehadiran mereka pun diperkirakan bakal berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
"Besok kita lihat ya. Besok kita lihat setelah kita tinjauan ke lapangan. Sekitar jam 11.00 jam 12.00. Ya makanya besok kita lihat," jelasnya.