'Untuk DP Mobil Rp 100 Juta' Ucap Emak-emak Ini Enteng, Perusahaan Dibuat Rugi Setengah Miliar Lebih

Entengnya ucapan emak-emak ini padahal telah merugikan perusahaan setengah miliar lebih. Uangnya dipakai tutupi gaya hidup.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
Kolase TribunJakarta
Emak-emak berinisial MSM (39) buat rugi perusahaan setengah miliar lebih. Uangnya dipakai DP mobil, renovasi rumah, hingga kebutuhan pribadi. 

Pun dengan MSM yang tak membantah ketika dilakukan pemeriksaan.

"Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 662.055.000," ujar Zamrul.

Baca juga: Emak-emak Gelapkan Uang Perusahaan di Kabupaten Tangerang Sampai Rp 600 Juta, Ini Penjelasan Polisi

"Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu," sambungnya.

Saat ini, ibu satu anak tersebut harus mendekam di balik jeruji besi terancam hukuman 5 tahun penjara.

Ia dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan.

Seorang emak-emak berinisial MSM (39) asal Kabupaten Tangerang meringkuk di balik jeruji besi usai dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang karena menggelapkan uang perusahaan sampai Rp 600 juta, Selasa (21/6/2022).
Seorang emak-emak berinisial MSM (39) asal Kabupaten Tangerang meringkuk di balik jeruji besi usai dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang karena menggelapkan uang perusahaan sampai Rp 600 juta, Selasa (21/6/2022). (Istimewa)

"Untuk ancaman hukumannya lima tahun penjara," tutur Zamrul.

Tak jauh beda dengan MSM, Sejoli yang sedang memadu kasih di Kabupaten Tangerang terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi tak terpuji.

 J (31) dan W (27) dicokok polisi karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tindakan Keduanya terungkap setelah pihak Polresta Tangerang mendapatkan laporan adanya kasus pencurian kendaraan bermotor di bilangan Panongan, Kabupaten Tangerang.

"Kita selidiki ternyata mereka mengontral di salah satu kontrakan kawasan Kabupaten Serang," terang Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (6/10/2021).

Dari sana, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Di kontrakan tersebut, polisi mendapati sejoli tersebut sedang asyik pesta minuman keras bersama dengan kedua rekannya.

"Saat diamankan mereka sedang pesta miras. J dan W kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wahyu.

Baca juga: Duh! Aksi Emak-emak Ini di Makam Eril Viral Bikin Publik Geram, Padahal Keluarga RK Sudah Imbau

"Sementara dua lainnya kita serahkan ke kepolisian setempat," sambungnya.

Kepada petugas, sejoli yang baru menjalin kasih selama tiga bulan ini mengakui perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved