21.475 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2022, Terbanyak Tak Pakai Sabuk Pengaman

Puluhan ribu pengendara kendaraan bermotor terjaring Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya. Paling banyak sabuk pengaman.

TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya. Puluhan ribu pengendara kendaraan bermotor terjaring Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Puluhan ribu pengendara kendaraan bermotor terjaring Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Selama sembilan hari pelaksanaannya sejak Senin (13/6/2022), tercatat 21.475 pengendara melanggar aturan lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara yakni tidak mengenakan sabuk pengaman.

"Pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman sebanyak 1.634," kata Jamal dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Lebih lanjut, Jamal mengungkapkan, pelanggaran lain yang ditemukan yaitu berkendara melebihi batas kecepatan, menggunakan handphone (HP), dan melanggar aturan ganjil genap.

Baca juga: Baru 2 Hari Operasi Patuh Jaya 2022, Ratusan Kendaraan Bermotor di Kota Tangerang Ditindak

Baca juga: Operasi Patuh Jaya, Wagub Ariza Pesan Ini untuk Emak-emak dan Anak Pemburu Konten Viral Maut

"Menggunakan HP saat berkendara ada 29 pelanggaran, 93 melanggar ganjil genap, kemudian 103 pelanggaran berkandara melebihi batas kecepatan," ungkap dia.

Terdapat 19.566 pengendara yang mendapatkan sanksi teguran dan 1.909 pengendara diberikan sanksi tilang elektronik menggunakan ETLE.

Jamal menjelaskan, Operasi Patuh Jaya 2022 berlangsung hingga 26 Juni 2022.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved