Jurus Anies Baswedan atas Polusi Udara di Jakarta: Salahkan Perusahaan dan Daerah Lain
Karena itu, kata Anies Baswedan, diperlukan bantuan wilayah lain untuk memantau secara teliti pihak berkontribusi atas buruknya kualitas udara di Jaka
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
"Konsentrasi PM2.5 di udara Jakarta saat ini 14,6 kali di atas nilai panduan kualitas udara tahunan WHO," demikian bunyi informasi dari website airvisual.
Baca juga: Warga Miskin di Menteng Dekat Rumah Wapres hingga Dubes Mencapai 18 Ribu Jiwa
Kemudian, kelembapan di ibu kota berada di angka 98 persen dengan suhu udara rata-rata di angka 25 derajat celcius.
Posisi Jakarta berada di atas Dubai, Uni Arab Emirates; Delhi, India; Lahore, Pakistan; dan Kuwait City, Kuwait.
Ini merupakan kali ketiga secara beruntun tingkat polusi udara di Jakarta menjadi yang terburuk di dunia.
Buruknya kondisi udara di ibu kota ini pun menjadi sorotan Greenpeace Indonesia.
"Kualitas udara yang tidak sehat dirasakan warga Jakarta jelang HUT ke-495 DKI Jakarta pada 22 Juni 2022," ucap Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu dalam diskusi virtual, Selasa (21/6/2022).
Ia menyebut, tingginya polusi udara di Jakarta tidak terlepas dari kegagalan Pemprov DKI mengurangi sumber pencemar udara, baik itu yang bergerak maupun tidak bergerak.
Ia pun mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilai belum serius dalam mengatasi polusi udara di ibu kota.
"Salah satu penyebabnya memang cuaca, tetapi penyebab utama lainnya adalah masih adanya sumber pencemar udara yang terbukti belum bisa dikendalikan serius melalui kebijakan yang seharusnya diambil oleh pemerintah,” ujarnya.
Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup ICEL Fajri Fadhillah menilai, tak bisa diselesaikan sendiri oleh Pemprov DKI.
Menurutnya, perlu intervensi dari pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam mengatasi masalah ini.
Pasalnya, ini merupakan permasalahan lintas batas dengan banyaknya kawasan industri yang berada di wilayah penyangga ibu kota.
"Dalam kondisi seperti ini, Menteri LHK harus menjalankan kewajibannya melakukan pengawasan dan supervisi terhadap tiga gubernur, yaitu Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta," tuturnya.
"Tujuannya untuk melakukan upaya pengetatan batas ambang emisi untuk seluruh sumber pencemar udara di daerahnya masing-masing," sambungnya.