Mahasiswi Tewas di Apartemen
Tarif Suntik Silikon Transpuan Lisa Tewaskan Mahasiswi di Apartemen Rp 2,5 Juta, Eh Disuntik 15 Kali
Meski tidak punyai keahlian dan izin praktik, Lisa nekat membuka praktik dengan tarif suntik silikon Rp 2,5 juta per vial atau satu kali suntikan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Transpuan dengan nama panggilan Lisa itu ditangkap setelah sejumlah alat bukti, termasuk petunjuk rekaman CCTV, menunjukan dirinya datang dan menjadi orang terakhir yang keluar dari kamar apartemen korban.
"Kami mendapatkan informasi keterangan bahwa beberapa hari yang sebelumnya, sebelum kejadian itu ada orang yang secara terburu-buru menitipkan kunci kamar kepada petugas house keeping yang kemudian langsung meninggalkan lokasi tersebut," ungkap Budhi.
"Dari situ penyidik melakukan penarikan mundur. Di dapat suatu rekaman CCTV yang memperlihatkan bahwa pada saat itu korban sempat bertemu seseorang di lobby. Kemudian antara korban dan seorang tersebut masuk ke dalam apartemen, masuk ke kamar," tambahnya.
Dari bukti-bukti itu, polisi melakukan pengejaran terhadap Lisa yang akhirnya ditangkap di salon kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, 9 Juni 2022 atau sehari setelah temuan mayat korban.
Transpuan Lainnya Turut Ditangkap Gara-gara Bantu

Budhi menjelaskan, dari penangkapan Lisa, penyidik kemudian melakukan pengembangan karena menduga ada pelaku lain yang terlibat.
"Akhirnya kami menemukan dan menangkap seseorang atas nama RH alias Bella, umur 41 tahun, di mana dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sementara bahwa Bella ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa," terang Kapolres.
Menurut Budhi, tersangka Bella juga menerima upah dari Lisa setelah merekomendasikan jasa suntik silikon kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka Lisa dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengungkapkan, transpuan berinisial A alias Lisa (29) tidak memiliki keahlian tentang suntik silikon maupun izin praktik.
Pasal 359 KUHP mengatur tentang pidana bagi orang yang melakukan kelalaian atau kealpaan menyebabkan kematian atau luka-luka.
Pasal 197 UU Kesehatan mengatur pidana bagi orang yang memproduksi atau mengedarkan peralatan farmasi tanpa izin.
Sementara, Pasal 198 UU Kesehatan mengatur pidana bagi orang yang tidak memiliki keahlian melakukan praktik kefarmasian.
Baca juga: Monica Indah Jadi Korban Malapraktik Filler Payudara, Tersangka Belajar Teknik Suntik dari Dokter
Adapun rekan Lisa sesama transpuan, Bella, disangkakan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kronologi