Cerita Kriminal
Buat Geram Menteri, Bapak Rudapaksa Anak Kandung Usia 11 Tahun di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara
Menteri Bintang sempat menanyakan alasan AT sampai tega merudapaksa putri kandungnya sendiri berkali-kali.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Masih ingat kasus bapak rudapaksa putri kandung usia 11 tahun di Depok hingga buat Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati geram temui pelaku?
Terkini, bapak rudapaksa anak kandung berinsial AT (49) itu tengah menjalani persidangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara atas pidana yang dilakukannya.
Tuntutan disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Rabu (22/6/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu l, mengatakan, JPU menuntut terdakwa 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," ujar Andi dalam keterangan resminya, Kamis (23/6/2022).
Menyoal pasal, Andi mengatakan pihaknya mendakwa A dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).
Baca juga: Menteri PPPA Penasaran hingga Temui Bapak yang Rudapaksa Putrinya di Depok: Kenapa Ga Sama Istri?
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa membuat putri kandungnya mengalami trauma berat.
"Ada pun yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan. Terdakwa adalah bapak kandung dari korban, yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya," jelasnya.

Terakhir, Andi mengatakan terdakwa mengakui menyesali perbuatannya.
"Adapun faktor yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkasnya.
Bikin Geram Menteri PPPA
Kasus ayah rudapaksa anak kandung di Depok Jawa Barat sempat menyita perhatian pada 1 Maret 2022 lalu.
Yang membuat geram, yakni bapak tersebut telah menyebtubuhi anak kandungnya sebanyak empat hingga 20 kali sejak tahun 2021.
Dia melakukan aksi bejatnya di rumah sendiri dan rumah orang tua atau nenek korban.
Dan AT mengaku tanpa menyesal sedikit pun.
Baca juga: Viral Pengemis Lempar Sandal ke Kaca Pengendara, Lakukan Aksi Tak Terpuji Lain Jika Tak Diberi Uang
Baca juga: Kejadian di Depok Ini Bikin Ngenes, Bapak 73 Tahun Cabuli Anak Kandung di Ruang Tamu
Polisi pun sampai melakukan tes kejiwaan terhadap AT.
Kasus itu menyedot perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Menteri Bintang sampai mendatangi Mapolres Metro Depok untuk menemui tersangka AT.

Menteri Bintang sempat menanyakan alasan AT sampai tega merudapaksa putri kandungnya sendiri berkali-kali.
AT pun menjawab bahwa ia tergiur kemolekan tubuh anaknya dan teringat masa mudanya.
"Tergiur, masa muda," kata AT singkat di hadapan Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
I Gusti kembali bertanya, kenapa pelaku tak melampiaskan napsunya kepada istri sahnya yang merupakan ibu kandung korban.
"Kenapa nggak sama istri?" tanya Menteri PPA kepada tersangka AT.
Tersangka AT yang mengenakan baju tahanan dan penutup kepala sebo itu pun tampak terdiam dan termenung mendapat pertanyaan tersebut dari Ibu Menteri PPPA.
Baca juga: Baca Chat di Ponsel Putrinya, Ibu di Tapanuli Utara Syok Sang Anak Jadi Korban 10 Pria Bejat
Kepada wartawan, Bintang mengatakan bahwa dirinya juga sudah bertemu dengan korban dan keluarganya.
"Sore hari ini kami hadir di Depok untuk memastikan baik korban dan keluarganya mendapat kedilan. Kami sudah bertemu dengan korban, keluarganya, dan juga pelaku," ucapnya.
"Kami datang ke polres menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Jajaran polres sudah bertindak cepat dan memberikan penanganan sesuasi prosedur yang berlaku," pungkasnya.