Kerap Mangkir dari Sidang, Terdakwa Pemalsuan Asuransi Alvin Lim Dimita Kooperatif atau Jemput Paksa
Alvin Lim selaku pengacara mulai dikenal setelah menjadi kuasa hukum ratusan korban Robot Trading Fahrenheit ke Bareskrim Polri pada awal April 2022.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, selaku terdakwa kasus penipuan dan atau pemalsuan dokumen asuransi Allianz, kooperatif memenuhi panggilan persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal meminta majelis hakim untuk melakukan upaya jemput paksa jika Alvin Lim kembali mangkir dari panggilan persidangan.
Hal ini disampaikan pihak Kejari Jakarta Selatan menanggapi kembali mangkirnya terdakwa Alvin Lim mangkir dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alvin Lim selaku pengacara mulai dikenal setelah menjadi kuasa hukum ratusan korban Robot Trading Fahrenheit ke Bareskrim Polri pada awal April 2022. Dalam laporan itu, sebanyak 137 korban mencatat kerugian hingga Rp37 miliar.
Namun, bersamaan adanya kasus itu, rupanya Alvin Lim juga mempunyai permasalahan hukum.
Ternyata Alvin Lim merupakan terdakwa tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait asuransi Allianz.
Baca juga: Sudah Inkracht, Pengacara Alvin Lim Mengaku Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Penipuan
Kepala Kejari Jakarta Selatan Nurchahyo Jungkung Madyo mengatakan, perkara dugaan pidana dengan terdakwa Alvin Lim belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebab, perkara tersebut belum diperiksa dan diadili berdasarkan tahapan persidangan sebagaimana diatur dalam hukum acara.
"Karena terdakwa Alvin Lim selalu beralasan sakit sehingga mangkir dari persidangan," kata Nurcahyo kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Menurut Nurcahyo, hal itu yang membuat proses pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian menjadi tak kunjung selesai.
"Oleh karena proses pembuktian tersebut belum selesai, sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya belum pernah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Alvin Lim. Pun demikian dengan majelis hakim yang belum menjatuhkan putusan akhir terhadap terdakwa," ujar dia.
Oleh karena itu, Nurcahyo meminta Alvin Lim bersikap kooperatif dengan menghadiri persidangan yang dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 27 Juni 2022.
"Kami harap terdakwa Alvin Lim bersikap kooperatif mengikuti pemeriksaan persidangan yang dijadwalkan pada Senin depan, sehingga persidangan dapat berjalan efektif dan segera mendapat kepastian hukum," imbau Nurcahyo.
"Kami juga mengajak masyarakat agar ikut serta mengawal jalannya proses pemeriksaan persidangan perkara Alvin Lim," tambahnya.
• Bujuk Rayu Tersangka Robot Trading Fahrenheit, Ada Slogan D4: Duduk, Diam, Dapat Duit
Di sisi lain, Nurcahyo menegaskan bahwa perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Alvin Lim bukan ne bis in idem. Artinya, seseorang bisa diadili lebih dari satu kali meski telah berkekuatan hukum tetap.
"Apabila kita baca dan cermati putusan tersebut secara keseluruhan dapat diketahui dalam pertimbangan hakim, pengadilan belum selesai memeriksa perkara a quo," kata Nurcahyo.
Ia menjelaskan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut hanya mempertimbangkan ketidakhadiran terdakwa dalam setiap persidangan.
"Oleh karenanya, hakim mengambil sikap untuk memutuskan mengembalikan berkas perkara terdakwa Alvin Lim kepada Penuntut Umum," terang dia.

Alvin Lim selaku terdakwa kali terakhir mangkir dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (21/6/2022).
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung menyebutkan pihaknya akan meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap Alvin Lim, jika pekan mangkir kembali.
"Kita akan lakukan upaya paksa. Itu hukum yang bicara," tegas Syahnan.
Menurut Syahnan tidak tertutup kemungkinan jemput paksa akan melibatkan polisi.
"Dia, Alvin Lim, wajib mendengar apa putusan hakim," tegasnya.
Adapun terhadap kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap Alvin Lim untuk menghindari terulangnya kembali mangkir di persidangan, Syahnan Tanjung mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan hakim.
Baca juga: Foya-foya di Bali, Akhir Pelarian Selebgram Pelaku Penipuan Arisan Online Diduga Bawa Kabur Rp 20 M
"Begitu kita limpahkan (berkasnya) ke pengadilan, maka menahan, melepas, membantarkan, membebaskan orang, itu adalah kewenangan hakim," jelasnya.
"Kalau di ranah kita (masih di Kejaksaaan), pasti kita lakukan penahanan," sambungnya.
Kronologi perjalanan kasus sejak 2015
Alvin Lim merupakan terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jaksel diuraikan dengan singkat dakwaan di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta 2 orang yang berstatus sebagai buron yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi.
Perkara bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bila dirinya sering sakit-sakitan.
"Selanjutnya Terdakwa Alvin Lim mengatakan 'pakai asuransi saja, biar meringankan beban'," demikian uraian singkat dakwaan di SIPP PN Jaksel itu.
Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Pun Budi Arman yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri.
Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi.
Namun sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.
Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.
Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian.
Sidang ini digelar lagi setelah JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa (7/6/2022).
Demikian dijelaskan Humas PN Jaksel, Haruno Patriyadi kepada wartawan.
Haruno menjelaskan, perkara dengan terdakwa Alvin Lim ini belum ada penjatuhan vonis.
Baik vonis bebas maupun putusan terbukti bersalah atas perkara yang didakwakan.
"Belum ada kesalahan atau pembebasan, vonis itu kan bisa bebas dan bisa terbukti (bersalah). Belum ada petitum yang menyatakan salah atau bebasnya orang,” ungkapnya.
Baca juga: Pantaslah Kita Waswas: Polri Pilih Tak Pecat AKBP Brotoseno Meski Terbukti Korupsi
Menurut dia, bunyi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 873 K/Pid/2020, tanggal 22 September 2020, salah satu amarnya menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima.
"Artinya, secara administrasi masih mentah, belum lengkap. Kalau itu di luar pokok perkara, namanya praperadilan. Kan perintahnya (amar putusan Kasasi) dikembalikan karena penuntutan tidak dapat diterima, sehingga belum ada penjatuhan hukuman atau pembebasan," jelas dia.
Ia menambahkan, jika dakwaan yang disusun JPU tidak cermat dan tidak lengkap sehingga perlu dikaji ulang supaya menjadikan perkara ini sempurna.
Sebagaimana Pasal 143 KUHAP, berkasnya dikembalikan lagi untuk disempurnakan.
"Bukan berarti mereka itu bebas, bukan. Secara administrasi, perkara ini belum memenuhi syarat agar diulang. Atau secara hukumnya hal-hal yang bersifat harus ada tapi kok tidak ada, sehingga itu dikembalikan dulu," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Allianz Ditunda, Alvin Lim Tidak Hadiri Sidang