Setelah PT KCN, Anies Baswedan Ancam Cabut Izin 2 Perusahaan Penyumbang Polusi Udara di Jakarta Ini
Anies Baswedan sebelumnya sudah menegaskan bakal akan mencabut izin perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, termasuk polusi udara di Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kinerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di tengah HUT Ke-495 Kota Jakarta dan masa jabatan berakhir serta pencapresan, menjadi sorotan publik gara-gara naiknya angka kemiskinan dan polusi udara di Jakarta memburuk.
Anies Baswedan melalui dinas terkait mengancam akan mencabut izin kegiatan dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda yakni PT Hutama Sarana Dhianarta (HSD) dan PT Persada Batarindo Industri (PBI).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kedua perusahaan itu kini sudah dijatuhi sanksi administratif.
Namun, izin kedua perusahaan itu belum dicabut seperti PT Karya Citra Nusantara (KCN) karena belum melewati masa tenggat yang diberikan untuk memperbaiki dampak lingkungan dari kegiatan bongkar muat.
"Ada dua (perusahaan) lagi selain KCN, itu yang di daerah Marunda. Kalau yang dua perusahaan ini masih dalam masa sanksi. Jadi, belum ditingkatkan seperti KCN," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Jurus Anies Baswedan atas Polusi Udara di Jakarta: Salahkan Perusahaan dan Daerah Lain
Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini pun menyebut, Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih memantau dan mengawasi perbaikan yang dilakukan oleh PT HSD dan PT PBI.
Bila hingga batas waktu yang sudah ditentukan kedua perusahaan ini belum menjalankan rekomendasi yang diberikan, maka izin kegiatan PT HSD dan PT PBI akan dicabut seperti PT KCN.
"Kami masih melihat progres mereka. Kami harap dengan pengenaan sanksi ke KCN ini membuat perusahaan lain di Kawasan Berikat Nusantara Marunda juga bisa meningkatkan kualitas pengelolaan terutama berhubungan dengan lingkungan," ujarnya.

Anies Baswedan sebelumnya sudah menegaskan bakal akan mencabut izin perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, termasuk polusi udara di Jakarta.
Hal ini dikatakan Anies Baswedan menanggapi buruknya kualitas udara di Jakarta dalam waktu terakhir.
"Kami di Jakarta ketika ada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan mencederai kesehatan warga dan merusak lingkungan, maka kami berikan langkah yang sesuai ketentuan dari peringatan dan pemantauan," ucapnya di gedung DPRD DKI, Rabu (22/6/2022).
"Kalau tidak dilakukan perbaikan, maka kegiatan atau operasinya kami cabut izinnya," ujarnya.
Sanksi tegas ini, kata Anies, sudah diterapkan kepada PT KCN yang terbukti menyebabkan pencemaran batu bara di wilayah Marunda, Jakarta Utara.
Baca juga: Daftar 5 Kota Kualitas Udara Terburuk di Dunia Pagi Ini, Jakarta Nomor 1
PT KCN sejatinya sudah diberi peringatan dan diminta untuk berbenah untuk meminimalisir pencemaran, namun perusahaan bongkar muat itu justru abai.