Mahasiswi Tewas di Apartemen

Suntik SIlikon Bokong Mahasiswi Berujung Maut di Jaksel, Polisi Bongkar Peran 2 Transpuan

Seorang mahasiswi berinisial I (22) menjadi korban dua orang transpuan yang menjalankan praktik kedokteran secara amatir.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Dua orang transpuan, Lisa dan Bella, tersangka kasus kematian mahasiswi di apartemen di kawasan Kebayoran Lama saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). 

"Kami mendapatkan informasi keterangan bahwa beberapa hari yang sebelumnya,"

"Sebelum kejadian itu ada orang yang secara terburu-buru menitipkan kunci kamar kepada petugas house keeping yang kemudian langsung meninggalkan lokasi tersebut," ungkap Budhi.

"Dari situ penyidik melakukan penarikan mundur. Di dapat suatu rekaman CCTV yang memperlihatkan bahwa pada saat itu korban sempat bertemu seseorang di lobby. Kemudian antara korban dan seorang tersebut masuk ke dalam apartemen, masuk ke kamar," tambahnya.

Dua orang transpuan, Lisa dan Bella, tersangka kasus kematian mahasiswi di apartemen di kawasan Kebayoran Lama saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Dua orang transpuan, Lisa dan Bella, tersangka kasus kematian mahasiswi di apartemen di kawasan Kebayoran Lama saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya melakukan pengejaran kepada Lisa.

Lisa kemudian ditangkap di salon kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, 9 Juni 2022, sehari setelah mayat korban ditemukan.

Dari penangkapan Lisa, penyidik kemudian melakukan pengembangan karena menduga ada pelaku lain yang terlibat.

"Akhirnya kami menemukan dan menangkap seseorang atas nama RH alias Bella, umur 41 tahun,"

"Di mana dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sementara bahwa Bella ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa," terang Kapolres.

Dikatakan Budhi, Bella menerima upah dari Lisa setelah merekomendasikan jasa suntik silikon kepada korban.

Atas perbuatannya, tersangka Lisa dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan Bella disangkakan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Tarif Suntik Silikon Transpuan Lisa Tewaskan Mahasiswi di Apartemen Rp 2,5 Juta, Eh Disuntik 15 Kali

Penghuni cium bau busuk

Kasus ini bermula dari temuan mayat mahasiswi di salah satu kamar apartemen di daerah Cipulir tersebut.

Mahasiswi itu ditemukan dengan kondisi setengah telanjang dan mulai membusuk.

Mayat wanita tersebut diketahui berinisial I, warga Cirebon, Jawa Barat dan berstatus mahasiswi.

Ilustrasi suntik silikon. Dua orang transpuan ditangkap setelah penemuan mayat mahasiswi di apartemen sekitar Cipulir.
Ilustrasi suntik silikon. Dua orang transpuan ditangkap setelah penemuan mayat mahasiswi di apartemen sekitar Cipulir. (net)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved