Putra Siregar Tersangka Pengeroyokan
Keluarga Putra Siregar Minta Sidang Kasus Penganiayaan Disiarkan Virtual
Kuasa hukum bos PS Store Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat, mengatakan keluarga kliennya ingin menyaksikan jalannya persidangan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum bos PS Store Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat, mengatakan keluarga kliennya ingin menyaksikan jalannya persidangan.
Menurut Nur Wafiq, keluarga Putra Siregar meminta persidangan dapat disiarkan secara virtual.
Hal itu disampaikan Nur Wafiq pada sidang perdana perkara penganiayaan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
"Ini karena persidangan sifatnya terbuka, tapi karena alasan pandemi, dilakukan online sehingga pihak keluarga meminta izin untuk menyaksikan proses persidangan melalui link online," kata Nur Wafiq.
Ia menambahkan, pihak keluarga Putra Siregar tidak datang langsung ke pengadilan karena jumlahnya cukup banyak dan dikhawatirkan mengganggu persidangan.
Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Putra Siregar dan Rico Valentino Minta JPU Buktikan Dakwaannya
"Kebetulan keluarga cukup besar, dan bisa dilihat sendiri tidak akan efektif dan bisa menggangu proses persidangan yang lain," ujarnya.
Putra Siregar, dan artis Rico Valentino tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan terhadap pengunjung kafe bernama Nur Alamsyah.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Nur Wafiq Warodat, mengaku kurang sependapat dengan dakwaan JPU. Namun, pihaknya memilih tidak mengajukan eksepsi.
"Secara materi kami kurang sependapat dengan dakwaan. Namun, secara administratif formal penyusunan surat dakwaan sudah dilakukan JPU secara cermat, lengkap, dan jelas, sehingga kami tidak melakukan eksepsi," kata Nur Wafiq.

Nur Wafiq selaku kuasa hukum Putra dan Rico meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan ke pokok perkara.
"Kami memohon untuk langsung dilakukan pembuktian untuk membuktikan terbukti atau tidaknya dakwaan material tersebut," ujar dia.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan terhadap pria bernama Nur Alamsyah.
"Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata JPU saat membacakan dakwaannya.