Putra Siregar Tersangka Pengeroyokan
Keluarga Putra Siregar Minta Sidang Kasus Penganiayaan Disiarkan Virtual
Kuasa hukum bos PS Store Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat, mengatakan keluarga kliennya ingin menyaksikan jalannya persidangan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pasal-pasal dalam dakwaan itu, Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Abu Hanifah dan dua hakim anggota, Kamijon dan Joni Kondolele.
Sementara itu, terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino mengikuti persidangan secara virtual.
Dari layar monitor yang ditampilkan di ruang sidang, Putra Siregar tampak mengenakan pakaian dan peci berwarna putih. Rico juga terlihat mengenakan pakaian berwarna putih.
"Terdakwa Putra Siregar sehat?" tanya Hakim Ketua saat memulai persidangan.
"Sehat Yang Mulia," jawab Putra Siregar.
Pertanyaan yang sama juga dilontarkan Hakim Ketua kepada Rico Valentino.
Setelahnya, Majelis Hakim mempersilakan JPU untuk membacakan dakwaannya kepada Putra Siregar dan Rico Valentino.
Sidang perkara penganiayaan ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (30/6/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.