Cerita Kriminal

Rayuan Gombal Via Medsos Tipu Gadis Tangerang Sampai Harta Bendanya Raib Dibawa Kabur Saat Kencan

Kali ini, wanita yang terhipnotis rayuan palsu pria yang baru dikenalnya lewat media sosial itu adalah DPP (22)

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Net
Ilustrasi media sosial email facebook twitter medsos 

“Pelaku mengaku sudah melakukan modus serupa kepada 10 orang selama kurun waktu dua bulan terakhir. Korban yang disasar adalah ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picturenya sendiri," terang Putra.

Akhirnya pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang memiliki akun Facebook Bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu), setelah ditangkap ternyata bernama asli Muksin (42 Tahun).

Dia merupakan warga Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Tersangka melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara," tutup Putra. 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved