Cerita Kriminal
Rayuan Gombal Via Medsos Tipu Gadis Tangerang Sampai Harta Bendanya Raib Dibawa Kabur Saat Kencan
Kali ini, wanita yang terhipnotis rayuan palsu pria yang baru dikenalnya lewat media sosial itu adalah DPP (22)
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
“Pelaku mengaku sudah melakukan modus serupa kepada 10 orang selama kurun waktu dua bulan terakhir. Korban yang disasar adalah ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picturenya sendiri," terang Putra.
Akhirnya pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Pelaku yang memiliki akun Facebook Bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu), setelah ditangkap ternyata bernama asli Muksin (42 Tahun).
Dia merupakan warga Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Tersangka melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara," tutup Putra.
Halaman 4 dari 4