Cerita Kriminal

Rayuan Gombal Via Medsos Tipu Gadis Tangerang Sampai Harta Bendanya Raib Dibawa Kabur Saat Kencan

Kali ini, wanita yang terhipnotis rayuan palsu pria yang baru dikenalnya lewat media sosial itu adalah DPP (22)

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Net
Ilustrasi media sosial email facebook twitter medsos 

Tersangka A pun ditangkap beberapa hari setelah kejadian.

Berdasarkan pengakuan tersangka A, telepon genggam hasil tindak kejahatannya telah dijual ke seorang pria berinisial M (20), warga Kopo, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

"Petugas juga kemudian menangkap tersangka M dengan tuduhan menjadi penadah. Kedua tersangka pun dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Aksi serupa sebelumnya sempat terjadi di wilayah Kota Tangerang.

Bahkan, di sana ada delapan mama muda kena tipu daya seorang pria asal Kota Tangerang melalui media sosial, Facebook.

Satu diantaranya adalah wanita berinisial MA (36) ditipu oleh pria yang dikenalnya lewat Facebook.

Motor dan ponsel korban digasak pria tersebut.

Kisah sedih wanita dua anak ini bermula ketika ia menerima permintaan pertemanan dari pelaku.

Korban kemudian berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Agus Hermansyah.

"Setelah korban dan pelaku berkenalan dan berkomunikasi intens selama dua pekan dari Facebook, mereka kemudian janjian bertemu di salah satu mal di Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur," kata Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Mereka pertama kali bertemu pada Sabtu (11/6/2022) lalu.

MA sendiri beralamat di Tambun Selatan, Cakung, Jakarta Timur, yang sudah ditinggal pergi oleh suaminya hampir satu tahun.

Awalnya, korban kopdar atau kopi darat dengan pelaku.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved