Cerita Kriminal

Pasutri Bawa Anak 5 Tahun Curi Motor di Tangerang, Sang Istri Ternyata Hamil 4 Bulan Saat Beraksi

Pasangan suami istri (pasutri) berkomplotan mencuri kendaraan bermotor di kawasan Larangan, Kota Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
ilustrasi maling sepeda motor. Pasangan suami istri (pasutri) berkomplotan mencuri kendaraan bermotor di kawasan Larangan, Kota Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pasangan suami istri (pasutri) berkomplotan mencuri kendaraan bermotor di kawasan Larangan, Kota Tangerang.

Bahkan, untuk menyamarkan kejahatannya, pelaku berinisial IA (28) dan SDF (26) membawa anaknya yang masih berusia lima tahun.

Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Magantara mengatakan, keduanya sengaja membawa sang buah hati untuk menyamarkan aksinya saat mencuri kendaraan bermotor.

"Betul, si anak tahunya hanya jalan-jalan saja. Namanya anak kecil masih umur lima tahun mana tahu apa-apa," ujar Magantara saat dikonfirmasi, Minggu (26/6/2022).

Parahnya lagi, saat beraksi ternyata SDF tengah mengandung anak keduanya.

Baca juga: Satu Keluarga di Tangerang Kompak Jadi Pencuri Motor Amatiran, Modus Bawa Anak Saat Beraksi

Menurut Magantara, kala itu pelaku yang berasal dari Jakarta tersebut sedang hamil empat bulan.

"Betul bang lagi hamil empat bulan," singkat Magantara.

Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi pencurian motor (Istimewa)

Ternyata tidak sendiri, pasutri tersebut dibantu oleh adik ipar dari SDF.

Adik ipar yang jadi pelaku ketiga itu adalah EM (26) yang mengajarkan sang pasutri untuk mencuri kendaraan roda dua.

"Jadi para pelaku ini satu keluarga. IA dan SDF suami istri, EM merupakan adik iparnya," tutur Magantara.

Magantara melanjutkan, pelaku pasutri selalu membawa anaknya dalam beraksi.

Mereka memilih target acak selama beroperasi dan terlebih dahulu memantau situasi.

"Pasangan suami istri itu membawa salah satu anaknya seolah-olah membawa satu keluarga, kemudian mencari incaran," terang Magantara.

Menurutnya tersebut merupakan sang eksekutor dalam beraksi melakukan pencurian tersebut.

Sedangkan adik ipar yang juga menjadi tersangka merupakan penyedia kunci letter T untuk pasutri tersebut.

"Kedua tersangka mencari incaran secara acak. Mengambil motor yang terparkir menggunakan kunci letter T yang disediakan EM," ujar Megantara.

"EM juga sebagai penerima dan hasil penjualan kejahatan dari pasangan itu," sambungnya.

Pasalnya para tersangka tersebut merupakan pemain baru dalam tindak pidana pencurian.

Baca juga: Rayuan Gombal Via Medsos Tipu Gadis Tangerang Sampai Harta Bendanya Raib Dibawa Kabur Saat Kencan

Mereka, mengaku baru beraksi selama dua kali dan selalu terekam CCTV

"Ini masih amatir ya. Aksi pertama mereka itu mencuri motor saudaranya, tapi kemudian dikembalikan, dan enggak ada laporan ke kami juga. Yang kedua ini mereka mencuri berhasil tertangkap CCTV yang beraksi pada 18 Juni, hingga akhirnya ketangkap pada 20 Juni 2022," papar Kapolsek.

Saat ini, ketiga pelaku tengah dimintai keterangan lebih lanjut terkait penjualan hasil pencurian tersebut.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved