Kontroversi Holywings

Di depan Wagub Ariza, KNPI & Pemuda Pancasila Tandatangani Petisi Desak Pemprov Cabut Izin Holywings

Di depan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, KNPI hingga PP menandatangani petisi berisi desakan agar Pemprov DKI mencabut izin Holywings.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wagub Ahmad Riza Patria usai menerima perwakilan Ormas Kepemudaan KNPI hingga PP di Balai Kota, Senin (27/6/2022). Di depan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, KNPI hingga PP menandatangani petisi berisi desakan agar Pemprov DKI mencabut izin Holywings. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Di depan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, organisasi kepemudaan seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) hingga Pemuda Pancasila (PP) menandatangani petisi berisi desakan agar Pemprov DKI mencabut izin usaha Holywings.

Desakan ini disampaikan menyusul polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman mengatakan, desakan ini disampaikan berdasarkan aspirasi dari masyarakat.

"Memang tertulis pencabutan izin ini dari tuntutan kepemudaan KNPI DKI atas aspirasi masyarakat, karena hal ini sudah menjadi di publik," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha resto and bar," sambungnya menjelaskan.

Baca juga: Holywings Terancam Ditutup Imbas Promo Alkohol, Segini Jumlah Orang yang Bakal Jadi Pengangguran

Kedatangan perwakilan KNPI dan PP ini di Balai Kota disambut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Setelah berdiskusi, Wagub Ariza menyaksikan perwakilan KNPI dan PP menandatangani petisi berisi desakan agar izin usaha Holywings dicabut.

Wagub Ahmad Riza Patria usai menerima perwakilan Ormas Kepemudaan KNPI hingga PP di Balai Kota, Senin (27/6/2022).
Wagub Ahmad Riza Patria usai menerima perwakilan Ormas Kepemudaan KNPI hingga PP di Balai Kota, Senin (27/6/2022). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Adapun petisi itu ditandatangani di atas sebuah banner besar berkelir putih.

Usai menyaksikan penandatanganan petisi itu, Wagub Ariza menegaskan, Pemprov DKI saat ini sudah memberikan teguran tertulis kepada pengelola Holywings.

"Pada 23 Juni yang lalu sudah kami berikan teguran pertama. Sejak teguran ini diterima pihak Holywings, mereka menjawab dengan minta maaf, mengklarifikasi, dan take down promosi di instagram tersebut," ujarnya.

Baca juga: Kecam Promo Miras Muhammad dan Maria di Holywings, Farazandi PAN: Kreatifitas Kebablasan

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata, Pemprov DKI tak bisa begitu saja mencabut izin usaha Holywings.

Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari teguran tertulis pertama hingga ketiga, penghentian sementara usaha, hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang juga disertai dengan penutupan.

"Jadi tidak bisa serta merta hari itu langsung ditutup. Pemprov mengambil langkah-langkah sesuai aturan," kata Ariza.

"Kami sangat mengerti masyarakat meminta agar Holywings segera ditutup. Tetapi untuk mencapai ke situ, perlu ada langkah-langkah sesuai aturan Pergub yang ada," sambungnya.

6 Orang Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia, Jumat (24/6/2022).
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia, Jumat (24/6/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia terkait promosi minuman keras (miras) bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.

"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada 6 orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," kata Budhi saat merilis kasus ini, Jumat (24/6/2022) malam.

Baca juga: Promo Miras untuk Nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI Kaji Ulang Izin Holywings

Budhi merincikan, keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan.

Enam tersangka itu memiliki jabatan direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi.

Kapolres menjelaskan, promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam.

Pada Kamis (23/6/2022) pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidanananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Kapolres.

Sebelumnya, Holywings Indonesia memposting promo minuman alkohol untuk orang bernama Muhammad dan Maria.

Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.

Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.

Dalam postingan yang dibuat Holywings itu, dituliskan nama Muhammad dan Maria di depan botol minuman beralkohol.

Usai promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya buka suara.

Melalui akun Instagram resminya di @holywingsindonesia, manajemen Holywings Group menyatakan permintaan maaf terbuka.

Dalam kasus ini, manajemen menyebut promosi bernada SARA itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) yang menyangkut penggunaan nama "Muhammad & Maria", kami segenap tim manajemen Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terganggu akibat kelalaian dari tim promosi kami," tulis akun tersebut.

Holywings Indonesia mengaku tidak ada maksud apapun terkait dengan promosi tersebut.

Untuk itu, Holywings Indonesia akan memperbaiki manajemennya kedepannya agar lebih baik lagi.

"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan agama ke dalam bagian dari promosi kami. Sekali lagi, kami dari manajemen Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait hal tersebut," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved