Kontroversi Holywings

Anies Baswedan Dapat Dukungan Cabut Izin Usaha Holywings, PKS: Tindak Tegas Penista Agama

Politisi PKS M. Taufik Zoelkifli mendukung keputusan Anies Baswedan mencabut izin Holywings. Holywings dinilai telah melakukan penistaan agama.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA/Kolase Tribun Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) dan penyegelan outlet Holywings. Politisi PKS M. Taufik Zoelkifli mendukung keputusan Anies Baswedan mencabut izin Holywings. Holywings dinilai telah melakukan penistaan agama. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin 12 gerai Holywings.

Ia menyebut, sanksi tegas memang harus diberikan kepada Holywings yang sudah beberapa kali melanggar aturan.

Bahkan, tempat hiburan malam itu juga dinilai melakukan penistaan agama setelah adanya promo minuman keras (miras) bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Saya mendukung tindakan tegas atas upaya-upaya pelecehan simbol-simbol agama," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Politikus senior PKS ini pun berharap, tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera sehingga tak ada lagi oknum-oknum yang merendahkan tokoh-tokoh yang disucikan oleh agama-agama tertentu.

Baca juga: Satpol PP Sudah Lebih Dulu Bergerak, Anak Buah Anies Klaim Tak Diam Saja Soal Pelanggaran Holywings

"Di media sosial sudah banyak penistaan terhadap tokoh suci, tokoh agama, mungkin memang sudah akhir zaman," ujarnya.

"Tapi, pemerintah atau pihak berwenang harus sekuat tenaga melenyapkan hal ini," sambungnya.

Petugas Satpol PP menyegel Holywings Gold di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Petugas Satpol PP menyegel Holywings Gold di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Alasan Pencabutan Izin Usaha Holywings

Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Baca juga: Soroti Alasan Anies Baswedan Tutup 12 Outlet Holywings, Guntur Romli Pedas: Selama Ini Ada Pembiaran

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved