Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta

Anies Baswedan Ganti 22 Nama Jalan di Jakarta, Pengamat Ungkap Bukan Hanya Warga yang Repot

Pakar Tata Kota Nirwono Yoga menilai bukan hanya warga yang direpotkan terkat 22 nama jalan di Jakarta diganti menjadi nama tokoh Betawi.

Kompas.com dan TribunJakarta.com
Kolase Foto Nirwono Yoga dan Nama Jalan di Jakarta. Pakar Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga ikut mengkritisi soal pergantian 22 nama jalan di Jakarta menjadi nama tokoh Betawi, Selasa (28/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pakar Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga ikut mengkritisi soal pergantian 22 nama jalan di Jakarta menjadi nama tokoh Betawi, Selasa (28/6/2022).

Ia menilai pergantian nama jalan bukan hanya merepotkan warga tetapi banyak pihak lantaran berdampak terhadap berbagai aspek.

Pertama, pihak yang merasakan dampak langsung tentunya warga yang tinggal di lokasi tersebut.

Secara administrasi mereka harus mengubah alamat.

"Pemberian nama jalan baru justru menyulitkan warga seperti pengubahan alamat di sertifikat, KK, KTP, Paspor, dokumen-dokumen arsip lainnya yang akan menambah kerepotan warga, dalam pelaksanaannya seringkali menyulitkan warga," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Banyak Ditolak Warga, Pemprov DKI Evaluasi Kebijakan Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta

Kemudian, perubahan nama jalan ini juga berdampak untuk sektor usaha.

Bagi kantor maupun pertokoan harus mengubah alamat mereka, termasuk ke pergantian plang tempat usaha.

"Bagi kantor/toko/tempat usaha yg berada di nama jalan baru tsb akan memerlukan waktu (merepotkan) untuk pengubahan papan nama, kop surat, pemberitahuan ke relasi," lanjutnya.

Pelang nama Jalan Entong Gendut yang menggantikan nama Jalan Budaya, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (27/6/2022).
Pelang nama Jalan Entong Gendut yang menggantikan nama Jalan Budaya, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (27/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Begitu pun dengan jasa ekspedisi serta ojek daring. Perubahan nama, kata Nirwono, tentunya bakal membuat mereka mengalami kesulitan.

"Untuk usaha jasa layanan pengiriman logistik, ojek, taxi, akan kesulitan karena/tidak semua sudah berubah nama jalannya dalam aplikasi peta lokasi," pungkasnya.

Anies Baswedan: Ini Baru Gelombang I, Nanti Akan Kami Teruskan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi usai pertemuan tentang administrasi data STNK pasca-pergantian nama jalan di Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi usai pertemuan tentang administrasi data STNK pasca-pergantian nama jalan di Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022). (ist)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan masih ada banyak jalan yang akan diubah namanya menjadi nama tokoh Betawi.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada 22 nama jalan yang diubah Gubernur Anies Baswedan.

"Ini (pergantian nama jalan) tidak selesai di sini. Ini gelombang pertama, nanti kami akan teruskan sampai tuntas," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Orang nomor satu di DKI ini menyebut, keputusan pergantian nama diambil sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa mereka yang telah melestarikan kebudayaan Betawi.

Dengan demikian, nama para tokoh Betawi itu akan tetap selalu dikenang dan jasanya tak dilupakan oleh generasi penerus bangsa.

"Ini akan mencerminkan di kota ini ada banyak pribadi-pribadi yang berjasa. Ini adalah kota di mana perjuangan dilakukan dan berkumpul begitu banyak pahlawan dan pribadi berjasa," ujarnya.

Baca juga: Anies Baswedan Tak Puas Ubah 22 Nama Jalan, Giring Usulkan Nama Korban Politik Identitas Pilkada DKI

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun berharap, pergantian nama ini bisa menginspirasi para milenial untuk turut melestarikan budaya Betawi.

"Kami menghormati, mengenang, dan memberi inspirasi dengan mengabadikannya dan menjadikan nama jalan di Jakarta," tuturnya.

"Harapannya Jakarta makin mencerminkan sebagai kota yang menghormati pribadi-pribadi yang berjasa dan menjadikan pribadi yang berjasa sebagai inspirasi bagi generasi ke depan," sambungnya.

Anies pun memastikan, seluruh pergantian dokumen kependudukan, kendaraan, dan pertanahan tidak akan membebani masyarakat.

Dokumen yang saat ini dimiliki masyarakat pun masih sah atau legal hingga masa berlakunya habis.

"Semua yang tercatat di KTP, KK, dokumen tanah, dan kendaraan bermotor semuanya masih sahih bersamaan dengan berakhirnya validitas dokumen," kata Anies.

Sebagai informasi, puluhan nama jalan di Jakarta telah resmi diganti dengan nama-nama tokoh Betawi.

Berlangsung di Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan Jakarta Selatan, pergantian nama jalan, gedung dan zona ini diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sekiranya ada 23 nama jalan yang diganti, dua gedung dan sejumlah zona.

Lantas apakah pergantian ini berdampak pada data administrasi yang dimiliki warga?.

Orang nomor satu di DKI mengatakan pemberian nama jalan tak bersifat abadi.

Oleh sebab itu, ia menjamin data administrasi milik warga aman sehingga tak perlu khawatir.

"Alhamdulillah ini sudah dibahas bersama baik dengan pihak kepolisian, karena nanti mungkin masyarakat menanyakan nanti gimana BPKB nya udah terlanjur ketulis namanya sudah dibahas dengan itu," jelasnya di Setu Babakan, Senin (20/6/2022).

"Lalu sertifikat tanah sudah pula dibahas dengan BPN. InsyaAllah enggak ada masalah dan nanti di kependudukan Dukcapil jadi KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain secara bertahap bisa langsung diperbaharui dengan nama yang baru, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi semuanya," lanjutnya.

Berikut daftar pergantian nama jalan, gedung dan zona di Jakarta:

Nama jalan

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

Kampung

1. Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A PBB)
2. Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan)
3. Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B)
4. Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C)
5. Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio)

Gedung

1. Gedung Kisam Dji'un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur)
2. Gedung H. Sa'aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved