Beraninya Unggah Dokumen Sepeda Mewah Ahmad Sahroni, Hari Ini Adam Deni Divonis
Dokumen yang diunggah Adam Deni terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
TRIBUNJAKARTA.COM - Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari hari ini akan divonis atas kasus penyebaran dokumen elektronik bersifat rahasia tanpa izin terkait pembelian 10 unit sepeda mewah Ahmad Sahroni di media sosial.
Sidang vonis pegiat media sosial Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari selaku penjual sepeda bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Selasa (27/6/2022).
Pada sidang Senin (30/5/2022) sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Keduanya dinilai JPU telah terbukti dalam kasus ilegal akses dokumen transaksi sepeda mewah milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Baca juga: Ahmad Sahroni Buka-bukaan, Borong Tiket Formula E Sampai Rp 1,2 M untuk 640 Orang
Selain Adam Deni, jaksa juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.
Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan hukuman itu yakni karena terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan.
Keduanya juga dinilai tidak bersikap baik selama proses persidangan. Sebab, beberapa kali Adam Deni membuat keributan selama persidangan berlangsung.
Selain itu, keduanya juga dinilai berbeli-belit dalam memberi keterangan di persidangan .
"Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," ucap jaksa.
Baca juga: Profil Ahmad Sahroni, Crazy Rich Priok yang Diroasting Kiky Saputri, Maju Pilgub Duet Sama Airin?
Sementara hal yang meringankan vonis Adam Deni adalah karena ia belum pernah dihukum.
Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Dokumen yang diunggah Adam Deni terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Pada sidang 14 Maret 2022, JPU membeberkan kronologi awal pemindahan dokumen yang dianggap ditransmisikan terkait data pribadi Ahmad Sahroni.
"Saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati pada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa masih ada tunggakan pembayaran pembelian sepeda," kata jaksa Dyofa Yudhistira.
Menurut jaksa, Sahroni melakukan transaksi pembelian dua unit sepeda dengan Ni Made pada 2020.
Dua sepeda itu adalah merk Firefly seharga Rp450 juta dan merk Bastion senilai Rp378 juta. Sahroni telah melunasi dua transaksi itu. Namun, Ni Made belum memberikan sepeda itu pada Sahroni.
Pada Rabu 26 Januari 2022, Ni Made menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat. Dan Ni Made membuka percakapan dengan kalimat 'Salah satu sepeda mahal si ASC yg 500jt an yang belum selesai.'
Ni Made disebut meminta Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda itu di akun Instagram @Adamdenigrk dengan lontaran kalimat 'bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK' ujar Jaksa.
Baca juga: Dijerat UU ITE dan Asusila, 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Bungkus Night di Tempat Spa Jaksel
Ni Made juga menyuruh Adam Deni untuk menutup identitas pembeli sepeda selain Ahmad Sahroni saat diunggah ke Instastory-nya.
Adam Deni menyetujui permintaan Ni Made dan akhirnya dia mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni Instastory-nya pada 26 Januari 2022.
Ancam Bongkar Rahasia Lainnya

Usai mengikuti sidang Senin (20/6/2022) lalu, Adam Deni menyampaikan harapannya yakni majelis hakim tidak terkena intervensi dalam pengambilan vonis atau putusan kasusnya.
Adam Deni berharap mendapat hukuman ringan dari majelis hakim.
Menurutnya, jika vonis hukuman untuknya berat atau tinggi, maka dia meyakinkan majelis hakim terkena intervensi dan dugaan lainnya
Apabila nantinya majelis hakim memutuskan vonis-nya seringan mungkin, menurut Adam Deni pengadilan benar-benar bekerja untuk negara.
Kendati demikian, jika majelis hakim justru memvonis hukuman tinggi untuknya, Adam Deni seraya nada ancaman akan membongkar semuanya di persidangan.
"Semoga saat vonis nanti tidak ada hal-hal yang membuat saya membuka semuanya ya. Doain aja ya. Kalau vonis tinggi, saya buka semua di pengadilan," ujar Adam Deni.
.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan di Kompas.com dengan judul "Adam Deni Berharap Vonis yang Adil dan Hakim Tak Diintervensi"